KORANJURI.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan DKI Jakarta membantah tudingan adanya intimidasi terhadap selebritas Nikita Mirzani.
Dalam pemberitaan di sejumlah media massa menyebutkan, artis Nikita Mirzani dapat menggunakan telepon genggam secara bebas selama berada di dalam tahanan.
“Tidak ada intimidasi kepada yang bersangkutan NM (Nikita Mirzani) yang saat ini tengah menjalani masa tahanan di Rutan Pondok Bambu,” kata Kepala Bidang Perawatan, Keamanan, dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjen PAS DKI Jakarta Edi Sigit Budiman di Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Menurut Edi, pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, untuk mengklarifikasi informasi yang beredar.
Kanwil Ditjen PAS DKI Jakarta kemudian membentuk tim pemeriksa yang langsung melakukan inspeksi dan razia di Rutan Pondok Bambu pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kata Edi, seluruh proses pemeriksaan dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur tanpa adanya tekanan ataupun intimidasi terhadap Nikita Mirzani.
“Kami melakukan razia di Rutan Pondok Bambu dan dari hasil razia tersebut tidak ditemukan barang-barang yang dilarang, terutama alat komunikasi ilegal,” kata Edi.
Usai razia, petugas kemudian memeriksa Nikita Mirzani untuk mengklarifikasi pemberitaan mengenai aktivitas akun media sosialnya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan Nikita tidak menggunakan telepon genggam pribadi sebagaimana isu yang berkembang.
Ia menyampaikan pesan kepada admin media sosialnya melalui fasilitas komunikasi resmi yang disediakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yakni, Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan.
“Keterangan yang kami peroleh, Nikita Mirzani menyampaikan pesan kepada admin media sosial melalui alat komunikasi yang legal, yaitu Wartelsuspas,” jelasnya.
Menurut Edi, seluruh proses pemeriksaan berlangsung secara profesional dan tidak disertai tindakan intimidatif.
“Jadi tidak mungkin kami mengintimidasi yang bersangkutan terkait penggunaan alat komunikasi,” ujarnya.
Menurutnya, Nikita Mirzani justru menjadi salah satu duta layanan Wartelsuspas di Rutan Pondok Bambu. Sosoknya bahkan pernah ditampilkan dalam materi publikasi untuk memperkenalkan layanan komunikasi resmi tersebut kepada masyarakat.
“Dia sendiri merupakan duta layanan Wartelsuspas, yaitu warung telekomunikasi pemasyarakatan. Ini adalah sarana komunikasi resmi yang digunakan warga binaan untuk berhubungan dengan keluarga maupun kerabat,” ujarnya.
Sebelumnya, Nikita Mirzani mengaku mendapat intimidasi setelah mengkritik dugaan kasus korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Melalui akun Instagram yang dikelola admin, Nikita beberapa kali menyampaikan kritik terhadap kasus tersebut.
Nikita juga mengaku, ada sejumlah pihak mendatanginya di Rutan Pondok Bambu setelah unggahan-unggahan tersebut menjadi perhatian publik.
Namun, klaim tersebut kini dibantah oleh Kanwil Ditjen PAS DKI Jakarta yang memastikan seluruh tindakan petugas dilakukan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku dalam sistem pemasyarakatan. (Thalib)
