KORANJURI.COM – Gedung MDA Kabupaten Bangli diresmikan dan berdiri megah di atas lahan milik Pemerintah Provinsi Bali seluas 10 are.
Bangunan dua lantai itu bergaya arsitektur Bali yang dibangun dengan anggaran sebesar Rp 3,3 milyar. Dana pembangunan bersumber dari Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Bank Central Asia Tbk dan PT. Angkasa Pura I (Persero).
“Sampai saat ini, sudah ada enam Gedung MDA Kabupaten/Kota di Bali yang sudah Saya resmikan dari awal tahun 2021,” kata Gubernur Bali Wayan Koster, Kamis, 24 Juni 2021.
Pembangunan Gedung MDA Provinsi hingga Kabupaten/Kota di Bali itu, kata Gubernur, merupakan wujud keseriusannya dalam memberikan pengakuan dan penghormatan atas kedudukan dan peran Desa Adat yang sampai saat ini eksis dengan segala keberagamannya.
Gedung Majelis Desa Adat yang saat ini telah berdiri yakni, Gedung MDA Kabupaten Jembrana, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Karangasem, Kota Denpasar dan yang terbaru di Kabupaten Bangli.
“Sebelumnya di tahun 2020, Saya juga sudah meresmikan Gedung MDA Provinsi Bali dengan bangunan tiga lantai,” kata Koster.
Koster menata keberadaan Desa Adat di Bali melalui Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Kemudian ditindaklanjuti dengan Pergub 34 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat Bali.
Kemudian, Wayan Koster membentuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bernama Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) di Pemerintah Provinsi Bali. Dinas ini merupakan satu-satunya Dinas yang ada di Indonesia
Sementara, Bendesa Agung MDA Provinsi Bali, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet menyampaikan apresiasi atas keseriusannya menata Desa Adat di Bali.
“Sehingga Gedung MDA Kabupaten Bangli yang berdiri megah ini bisa menjadi sarana dalam mempersatukan pemikiran, tindakan dalam menjaga agama, adat, budaya dan tradisi Bali di Kabupaten Bangli,” kata Sukahet. (Way/*)