Di sela kegiatan penyuluhan hukum tersebut, diselingi dengan penyerahan surat kerjasama atau penunjukan Yayasan Adil Indonesia menjadi tim advokasi Pewarta Purworejo.
Menurut Yunus, dengan dijadikannya sebagai advokasi di Pewarta Purworejo, menjadi satu terobosan bagi Pewarta yang sebetulnya mempunyai satu korelasi yang bagus, karena memang Pewarta sendiri kadang banyak sekali masyarakat yang menyandungkan Pewarta untuk bisa dilaporkan melakukan suatu perbuatan pidana.
“Tujuan kita disini adalah untuk memberikan informasi, bahwa ada pembedaan antara profesi pers dan masyarakat pada umumnya. Karena pada belum banyak masyarakat yang paham, kaitannya dengan Pers itu diatur dengan UU Pers secara spesialisasi sistematis dan juga kaitannya dengan ITE juga diatur mengenai batasan-batasan yang bisa dilakukan atau dilarang kaitannya dengan informasi dan sebagainya,” jelas Yunus.
Kehadiran Yayasan Adil Indonesia ke dalam Pewarta, dan juga menjadi bahan bagi pihaknya selaku advokat untuk bisa menyalurkan aspirasinya, memberikan nasehat-nasehat hukum supaya seirama agar segala sesuatunya dikerjakan sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Bahwa apa yang dimaksud dengan wartawan itu sebetulnya profesi yang melekat pada dirinya masing-masing dengan mempunyai standar kompetensi yang diatur oleh Dewan Pers. Sehingga nanti tujuannya agar teman-teman pers ini bisa melaksanakan tugasnya sesuai dengan kode etik jurnalistik yang tidak lain untuk menjaga profesionalisme profesi wartawan,” pungkas Yunus. (Jon)