KORANJURI.COM – Puluhan wartawan dari berbagai media yang tergabung dalam Pewarta Purworejo, mengikuti penyuluhan hukum dari Organisasi Bantuan Hukum Yayasan Adil Indonesia, Sabtu (09/03/2024) di Balai Wartawan setempat.
Menghadirkan tiga pemateri dari Yayasan Adil Indonesia, Yunus, S.H., M.H., C.Med., C.L.A., Ady Putra Cesario, S.H., M.H., dan Agustinus Wahyu Pambengkas, S.H., M.H., penyuluhan hukum ini bertema ‘UU ITE Belenggu atau Perlindungan Kemerdekaan Pers’.
Menurut Ketua Pewarta Purworejo, F. Daniel Raja Here, penyuluhan hukum kali ini khusus mengambil tema Undang-undang ITE. Dengan dibekali dengan pengetahuan hukum, harapannya para anggota Pewarta bisa terhindar dari masalah-masalah hukum.
“Harapan saya dengan kegiatan ini dapat bermanfaat bagi kita karena sangat erat dengan profesi kita,” katanya di sela kegiatan.
Berbagai materi yang terkait dengan UU RI no 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE) dan UU RI no 40 tahun 1999 tentang pers, disampaikan Narasumber.
Salah satu poin penting yang disampaikan, bahwa UU ITE itu menjadi belenggu bagi Pers/ wartawan yang ilegal.
Yakni, media Ilegal Yang didirikan dengan asal-asalan dan tanpa modal yang memadai dengan memperkerjakan, merekrut atau menampung Wartawan Dadakan tanpa memiliki Serifikat Kompetensi Wartawan dan ketrampilan jurnalistik, membuat KTA Sendiri.
Kelompok Ilegal yang mendirikan sejumlah organisasi/LSM. Dan memanfaatkan kesempatan di tengah masih belum pahamnya aparat Penegak Hukum, aparat pemerintah daerah maupun organisasi pemerintah daerah (OPD) akan UU Pers maupun peraturan Dewan Pers terkait wartawan maupun perusahaan pers.