Ekstasi dan Ganja Dalam Kemasan Abon Lele dan Teri Medan Diamankan Polda Metro Jaya



KORANJURI.COM – 57.578 butir ekstasi dan ganja seberat 15,19 gram dalam kemasan Abon Lele dan Teri Medan berhasil diungkap Subdit I Direktorat Resnarkoba Polda Metro Jaya.
11 tersangka yang diamankan merupakan jaringan Banjarmasin-Jakarta. Belasan tersangka itu ditangkap di empat TKP di Jakarta.
“Pertama yang ditangkap adalah tersangka Har, dari situ dikembangkan dan berhasil ditangkap 11 orang pelaku,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat, 18 Januari 2019.
Penggerebekan di TKP 1 terjadi pada Kamis, 13 Desember 2018 di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok. TKP 2 berada di sebuah rumah kos Lingkungan 01 Ciriung No. 99 Rt.005/01 Kelurahan Ciriung, Cibinong, Kabupaten Bogor pada 13 Desember 2018.
Penangkapan di TKP 3 terjadi pada Selasa 8 Jan 2019 di depan Tower Bougenville Apartemen Green Pramuka, Jalan A. Yani, Kelurahab Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Sedangkan TKP 4 berada di counter delivery.
Argo Yuwono mengatakan, semua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati,” jelas Argo Yuwono. (Bob)
Anda harus masuk log untuk mengirim sebuah komentar.