KORANJURI.COM – Ketua DPRD Kabupaten Purworejo, Tunaryo, memastikan tak ada kompromi soal minuman keras (miras) di wilayahnya.
Hingga saat ini, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Keras dan Minuman Beralkohol di Kabupaten Purworejo masih berdiri tegak dengan aturan yang sangat ketat, kadar alkohol nol persen.
Tunaryo menegaskan bahwa perda yang disahkan pada periode sebelumnya itu sama sekali belum tersentuh pembahasan maupun revisi. Sikap lembaga legislatif pun jelas, yakni patuh pada aturan yang berlaku.
“Kita sebagai lembaga DPRD tentu taat pada aturan yang ada. Sejak perda miras itu disahkan di periode yang lalu, sampai detik ini belum ada pembahasan atau perubahan. Jadi, perda miras Purworejo masih nol persen,” tegas Tunaryo kepada awak media pada Selasa (07/10/2025).
Menurutnya, komitmen DPRD sangat jelas, yaitu melaksanakan Perda yang berlaku. Selama tidak ada aturan baru yang disahkan, penegakan di lapangan wajib mengikuti ketentuan “nol persen” tersebut.
“Harapan kami, karena perda ini sudah cukup lama disahkan dan belum ada satu pun fraksi yang mengusulkan revisi, maka penegakannya pun harus tetap berdasarkan perda tersebut,” ungkapnya.
Tunaryo menambahkan, jika di kemudian hari ada rencana untuk mengubah atau merevisi Perda, masyarakat dan media pasti akan segera diinformasikan melalui mekanisme resmi, yakni pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD.
“Kalau nanti ada perubahan, pasti akan kita kabarkan dan bahas bersama dalam rapat pansus. Tapi sampai hari ini, karena perda kita masih nol persen, ya kita laksanakan nol persen,” pungkasnya menegaskan sikap DPRD Purworejo untuk tetap berpegang teguh pada Perda Miras Nol Persen. (Jon)