DPN Indonesia Buka Crisis Center Perpindahan Status Keanggotaan Advokat

oleh
Foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia membuka crisis center dalam rangka perpindahan status keanggotaan advokat dari organisasi sebelumnya.

Presiden DPN Indonesia Faisal Hafied menjelaskan, crisis center dimaksudkan untuk menyelamatkan profesi advokat dari organisasi lama atas putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 977 PDT 2022.

“Terkait dengan putusan MA atas suatu organisasi advokat Indonesia, maka kami menyampaikan maklumat presiden dewan pengacara nasional (DPN) Indonesia,” kata Faisal Hafied di Jakarta, Rabu (20/4/2022).

Dalam hal ini, DPN Indonesia menyiapkan 50 ribu Kartu Tanda Anggota (KTA) untuk proses perpindahan status keanggotaan. Menurutnya, untuk perpindahan itu tanpa ada biaya pendaftaran.

“Tanpa ada pungutan biaya pendaftaran, kalau dirupiahkan, per pendaftaran Rp 750 ribu per anggota. Ini kami lakukan dalam rangka menyelamatkan profesi advokat,” jelas Faisal.

Crisis center dibuka mulai 20 April-30 Juni 2022 dengan sejumlah persyaratan diantaranya, melampirkan e-KTP, copy ijasah S1 yang telah dilegalisir, maupun copy berita acara sumpah dari PT yang telah dilegalisir.

Selain itu, hotline yang dapat diaksea yakni 081370702419 dan 085718221662. (Bob)

KORANJURI.com di Google News