KORANJURI.COM – Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan seorang warga negara Rusia berinisial AP (39). Ia kedapatan merekam aksi demonstrasi Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di Wamena, Papua Pegunungan, Sabtu (15/8/2026).
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, AP mengakui membuat video dokumentasi dari aksi demo KNPB. Video tersebut untuk kebutuhan media sosial seperti Instagram dan YouTube.
Sosok WNA itu juga muncul dalam video yang ditayangkan di akun medsos miliknya. Ia dituduh membangun narasi agar dunia internasional memberikan perhatian terhadap aksi KNKB.
“Selain rekaman demonstrasi, petugas menemukan berkas berisi penawaran kontrak pembuatan foto dan video yang ditujukan kepadanya, AP mengakui mengetahui tawaran tersebut,” kata Hendarsam, Rabu, 26 Agustus 2026.
Dari data keimigrasian, AP masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 3 Juli 2026 menggunakan Visa Kunjungan yang berlaku hingga 31 Agustus 2026.
Hendarsam mengatakan, perjalanan AP ke Papua bukan pertama kalinya. Ia diketahui telah sepuluh kali mengunjungi Papua. Intensitas kunjungan meningkat selama periode 2024–2026.
“Dalam pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku menyukai alam dan budaya Papua, dia juga punya kenalan orang-orang lokal sejak kunjungan terdahulunya,” kata Hendarsam.
Sebelum ditangkap, WNA Rusia itu menyampaikan niat awal berwisata ke sejumlah wilayah di Papua. Termasuk, Korowai dan Wamena.
Namun, petugas menemukan aktivitas AP secara lengkap, mulai dari riwayat perjalanan, pihak-pihak yang ditemui, lokasi kunjungan, hingga produk dokumentasi dan publikasi digital yang dihasilkan.
“Kami bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti. Karena itu, seluruh aktivitas yang bersangkutan kami rekonstruksi dan cocokkan dengan izin tinggal yang dikantonginya,” ujarnya.
Saat ini, WNA Rusia itu ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Serta, menentukan upaya hukum dan tindakan keimigrasian berikutnya. (Thalib)
