KORANJURI.COM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi satu orang perempuan asal Nigeria berinisial IO.
WNA tersebut dilaporkan oleh temannya ke Polsek Kuta Utara pada 13 Agustus 2026. Laporan polisi itu menjadi dasar pemulangan paksa WNA Nigeria yang telah overstay 93 hari di Bali.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Novyandri mengatakan, IO masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta menggunakan Visa Kunjungan pada17 November 2025.
“Berdasarkan keterangan, yang bersangkutan datang untuk mencari peluang pekerjaan di Indonesia, selama masa izin tinggalnya,” kata Novyandri, Kamis, 20 Agustus 2026.
Izin tinggalnya berlaku sampai 15 Mei 2026. Namun, setelah berakhir, perempuan Nigeria itu tidak juga meninggalkan Indonesia. Atau, memperpanjang izin tinggalnya.
Novyandri mengatakan, IO tetap bertahan di Bali karena tak mampu membeli tiket penerbangan ke negaranya.
IO hidup menggelandang dengan berpindah-pindah tempat di kawasan Canggu. Menurut Novyandri, WNA itu menghabiskan masa tinggalnya di Bali dengan aktifitas wisata.
Ia mengunjungi pantai, kafe di kawasan Canggu dan mencari teman baru.
Novyandri mengatakan, izin tinggal merupakan batas waktu yang harus dipatuhi oleh orang asing selama berada di wilayah manapun di Indonesia.
Ketika masa izin tinggal berakhir, orang asing wajib meninggalkan wilayah Indonesia atau melakukan perpanjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Alasan keterbatasan biaya tidak menghapus kewajiban tersebut,” ujar Novyandri.
IO dideportasi oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Pemulangan ke negara asal WNA menggunakan penerbangan Qatar Airways QR961, dengan rute Denpasar-Doha. Selanjutnya, melanjutkan perjalanan menuju Lagos, Nigeria.
Kantor Imigrasi Ngurah Rai menyatakan, tindakan deportasi merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi penegakan hukum keimigrasian.
Sekaligus, upaya menjaga Bali tetap menjadi destinasi pariwisata yang aman, tertib, dan kondusif.
“Kami berharap seluruh orang asing yang berada di Bali memahami dan menghormati aturan yang berlaku. Termasuk, memastikan izin tinggalnya tetap sah selama berada di Indonesia,” kata Novyandri. (Way)
