Disdik Bali Siap Fasilitasi Sekolah Dukung 4 Program ‘Merdeka Belajar’ Menteri Nadiem

oleh
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bali I Ketut Ngurah Boy Jaya Wibawa - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Menyikapi program ‘Merdeka Belajar’ yang dicanangkan Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, Provinsi Bali akan segera mengumpulkan Kepala Dinas di seluruh Bali dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dari SD hingga SMA/SMK.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bali I Ketut Ngurah Boy Jaya Wibawa mengatakan, pada prinsipnya Bali telah siap jika pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) diserahkan kepada sekolah.

“Program ini sangat bagus. Daerah yang tahu persis persoalan yang dihadapi, dan sekarang, daerah pula yang diberikan kewenangan untuk memajukan pendidikan sesuai karakter yang ada. Setiap daerah pasti berbeda persoalannya soal pendidikan,” kata Boy Jaya Wibawa di Kantor Dinas Pendidikan Bali, Kamis, 12 Desember 2019.

4 program ‘Merdeka Belajar’ Menteri Nadiem mengangkat empat isu utama pendidikan yakni, Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.

Sekolah diberikan ruang yang lebih bebas untuk menyelenggarakan asesmen mandiri untuk mengukur kompetensi peserta didiknya.

Boy mengatakan, dalam hal ini, Dinas Pendidikan Provinsi Bali akan memfasilitasi kesiapan setiap sekolah untuk menyelenggarakan USBN secara mandiri dan bertanggungjawab.

“Secepatnya akan kita koordinasikan bersama Kepala Dinas di Kabupaten/Kota dan MKKS. Saya yakin, persoalan pendidikan sedikit demi sedikit akan terurai dengan program ‘Merdeka Belajar’ dari pemerintah pusat,” jelasnya.

Terkait dengan Ujian Nasional yang akan berubah menjadi asesmen, Boy mengatakan, masih cukup waktu untuk mempersiapkan.

“Kita masih diberikan UN sekali lagi, sampai 2020. Jadi, masih ada waktu untuk persiapan ke perubahan yang baru,” kata Boy Jaya Wibawa.

Sebelumnya, Mendikbud Nadiem Anwar Makarim mengatakan, penyusunan soal untuk asesmen yang diselenggarakan sekolah dapat bersumber dari mana saja. Asalkan, mengacu pada Kurikulum 2013 dan kompetensi dasar yang telah ditetapkan.

“Boleh ambil dari sekolah lain, meminta opini dari dinas. Silakan, tapi sudah tidak boleh dipaksakan, itu bedanya,” ujar Mendikbud dalam Rapat Koordinasi dengan para Kepala Dinas Pendidikan seluruh Indonesia di Jakarta, Rabu (11/12/2019). (Way)

KORANJURI.com di Google News