KORANJURI.COM – Perempuan berinisial EN (35) diamankan petugas Lapas Salemba. Ia diketahui membawa 6 butir ekstasi dan 4,95 gram sabu-sabu yang disimpan di kemaluannya.
Kalapas Salemba Kelas II A Beni Hidayat mengatakan, kecurigaan petugas muncul saat perempuan itu merasa gugup saat dilakukan pengecekan.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan bungkusan yang dilakban hitam diselipkan di kemaluannya. Bungkusan itu berisi serbuk putih dan tablet berwarna kuning.
“Pelaku mengaku baru pertama kali melakukan penyelundupan narkoba ke dalam lapas,” kata Beny, Minggu, 27 Oktober 2024.
Pihak Lapas Salemba kemudian menyerahkan EN ke Polsek Cempaka Putih.
Kabid Humad Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menambahkan, pelaku diperintah oleh suaminya untuk membawa narkoba ke dalam Lapas Salemba.
Ia dijanjikan upah Rp2 juta yang dikirim melalui transfer bank. Namun, pelaku hanya mendapat uang upah Rp1,5 juta yang dikirim dua kali secara transfer bank.
Ade Ary menambahkan, sehari sebelumnya, pelaku EN dihubungi oleh suaminya melalui telepon. Ia diminta untuk menerima paket dari kurir yang dialamatkan di sebuah kamar kos yang berlokasi di Jalan Paninggaran, Jakarta Selatan.
Keesokan harinya, paket tersebut dibawa ke dalam Lapas Salemba dengan dibungkus alumunium foil dan dilakban hitam. Kemudian, disimpan di dalam lobang kemaluan.
“Kami masih melakukan pendalaman, narkoba itu akan dikonsumsi sendiri ataukah akan diedarkan di dalam Lapas,” kata Ade Ary. (Lib)