Dinyatakan High Risk, Satu Napi Lapas Narkoba Bangli Dilayar Ke Nusakambangan

    


Foto Ilustrasi

KORANJURI.COM – Narapidana narkoba Narkotika di Lapas Kelas IIA Bangli dilayar ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Warga binaan pemasyarakatan bernama Hendra Kurniawan itu divonis 15 tahun penjara dalam kasus perdagangan gelap narkoba.

Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk menjelaskan, Hendra menghuni sel Lapas Kelas IIA Kerobokan pada 14 Juni 2017. Kemudian ia dipindahkan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli pada 16 Februari 2021.

“Narapidana tersebut masuk dalam kategori high risk sehingga perlu penanganan khusus,” kata Jamaruli di Denpasar, Selasa, 12 Oktober 2021.

Ditambahkan, pemindahan dilakukan pada Sabtu (9/10/2021) dan tiba di Lapas Nusakambangan pada Minggu (10/10/2021) sore.

Pemindahan narapidana tersebut dilakukan sesuai dengan standar protokol kesehatan dengan pengawalan ketat dari Kepolisian dan Petugas Lapas.

Pengawalan dilakukan oleh 2 orang dari anggota Polres Bangli, 4 orang petugas Lapas narkotika Bangli, dan 4 orang petugas dari Divisi Pemasyarakatan Kanwilkunham Bali.

Jamaruli mengatakan, Hendra Kurniawan dikenal sebagai bandar besar narkoba yang diduga masih menjalankan bisnis ilegalnya dari dalam Lapas.

“Kami akan tindak tegas setiap pelanggaran (disiplin) oleh setiap warga binaan pemasyarakatan. Termasuk, setiap petugas yang mencoba bekerjasama,” kata Jamaruli. (Way)