Dilaporkan Gegara Bikin Onar di Bali, Bule Jerman Dideportasi

oleh
Kanwilkumham Bali mendeportasi tiga WNA, salah satunya warga Jerman yang berbuat ulah di penginapan Sanur Kauh, Denpasar - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – AA, WN Jerman yang dipulangkan ke negaranya oleh Imigrasi disebut pernah berseteru dengan pemilik penginapan di wilayah Sanur, Denpasar.

Wisman yang juga blogger itu dilaporkan oleh pemilik penginapan lantaran menolak membayar uang sewa sesuai kesepakatan.

Kepala Kanwilkumham Bali Anggiat Napitupulu menjelaskan, laporan awalnya ditujukan ke kepolisian. Polisi kemudian melimpahkan AA ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk penanganan lebih lanjut.

“Yang bersangkutan datang ke Indonesia pada 23 April 2021 melalui Bandara Soekarno Hatta dengan visa kunjungan untuk 60 hari. Tujuannya datang ke Indonesia untuk berlibur di Bali,” kata Anggiat, Kamis, 11 Agustus 2022.

Ijin tinggal terakhir yang melekat pada paspornya berlaku sampai dengan 19 Juli 2022.

Dalam pengakuannya, AA yang juga eks Marinir di negaranya, menyampaikan terjadi konflik antara dirinya dan pemilik penginapan. Hal itu dipicu lantaran dirinya tidak mendapatkan fasilitas penginapan sesuai kesepakatan.

“Dia tidak memberikan pembayaran secara utuh sesuai jumlah yang telah ditetapkan oleh pihak penginapan,” kata Anggiat.

Selain AA, dua warga asing juga dideportasi lantaran menyalahi ijin tinggal. Dua orang asing itu masing-masing, CGAB yang merupakan warga Belanda. Selama di Indonesia ia tinggal di Lombok sampai diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram karena overstay 470 hari sejak 12 Maret 2021.

Warga asing itu mengaku tidak memiliki biaya perpanjangan ITAS wisatawan lansia. Dalam pengakuannya, CGAB mengatakan kalau uangnya habis terpakai untuk operasi usus buntu dan hernia.

“Sedangkan satu WNA lagi yang dideportasi adalah SAP pria kelahiran Brugge, Jerman. Dia pemegang izin kunjungan visa on arrival yang juga diamankan oleh Kanim Kelas I TPI Mataram,” jelas Anggiat.

Sementara, Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah menambahkan, setelah dideportasi ketiga WNA itu dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Penangkalan akan diputuskan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” kata Babay Baenullah. (Way)

KORANJURI.com di Google News