Dibiarkan Saja Meski Baliho Semrawut di Taman Kota Denpasar



KORANJURI.COM – Bak musim hujan, baliho dan spanduk tumbuh menjamur di Kota Denpasar. Dari pantauan di lapangan, salah satunya tampak di sudut pertigaan Jalan Akasia, Denpasar, Sabtu (18/3/2023).
Sudut kota yang sejatinya diperuntukkan sebagai taman, tampak ditumbuhi baliho, spanduk hingga pamflet. Bahkan, salah satu baliho posisinya sudah hampir tumbang.
Masyarakat pun khawatir, baliho berukuran 2×3 meter itu tumbang, dan berpotensi memicu kecelakaan jika menimpa pengendara yang melintas. Sayangnya, tak ada satupun pihak terkait yang memperbaiki fenomena itu. Diduga terjadi pembiaran. Karena baliho hampir roboh itu terjadi sejak sebulan lalu.
Di sisi lain, akun sosial TikTok, Gung Aryawan yang menyoroti tentang kekumuhan dan kesemrawutan Kota Denpasar. Bahkan, For You Page (FYP) di TikTok.
Bahkan, akun itu terang-terangan menyoroti sikap Satpol PP diduga tebang pilih. Pedagang sate dan pedagang canang ditindak tegas, sedangkan penjual BBM eceran alias Pertamini dibiarkan berjualan di trotoar. Hak pejalan kaki dikebiri.
Menyikapi fenomena itu, Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengungkapkan, penanganan baliho, spanduk, maupun pamflet masuk katagori keindahan, kebersihan, dan ketertiban (K3), yang sepenuhnya menjadi kewenangan kabupaten/kota.
Kendati demikian, pihaknya menegaskan siap membantu, jika sewaktu-waktu diperlukan dalam penegakan Perda/Perkada oleh kabupaten/kota. Kewenangan penertiban ada di setiap Kabupaten/Kota.
“Kami Satpol PP Provinsi siap bersinergi melakukan kegiatan gabungan jika diperlukan,” ungkapnya melalui sambungan telepon.
Dia menegaskan, K3 telah diatur dalam Perda Trantibum yang ada di masing-masing kabupaten/kota.
“Mestinya jangan dibiarkan berlarut-larut sudut taman kota dan jalur protokol terpasang spanduk, baliho, maupun pamphlet, karena tidak sedap dipandang mata dan terkesan kumuh,” harapnya. (*/Way)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS