KORANJURI.COM – Di Gedung Nusantara I DPR RI Gubernur Bali Wayan Koster kembali memaparkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Bali. Gubernur bertemu Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Jumat, 7 Februari 2020.
Dalam pemaparannya, Koster mengatakan, Bali yang dibentuk menggunakan beleid UU No 64 Tahun 1958, tidak relevan lagi dengan kondisi sekarang. Peraturan yang dibentuk di masa Republik Indonesia Serikat (RIS) itu, menyebutkan Bali bernama Sunda Kecil dengan Ibukota di Singaraja.
“Ibu kota Provinsi Bali sekarang Denpasar dan Bali bagian NKRI. Jadi kalau pakai Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1950, Bali, NTB dan NTT kan, negara bagian (Federal). Jadi undang-undang ini memang harus diubah,” jelas Koster di Jakarta, Jumat, 7 Februari 2020.
“Indonesia sekarang menggunakan UUD 1945 dengan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), bukan berbentuk federal, seperti jaman RIS,” tambahnya.
Sejumlah produk hukum daerah yang dihasilkan Bali, seperti Perda dan Pergub, juga masih mengacu UU Nomor 64 Tahun 1958 yang notabene sudah tidak berlaku lagi. Koster mengatakan, hal itu tidak bisa jadi rujukan dan tidak sesuai dengan hukum tata negara.
Pihaknya juga menyampaikan, RUU Provinsi Bali tidak dimaksudkan membentuk daerah otonomi khusus. Justru akan memperkuat otonomi di tingkat kabupaten/kota sesuai dengan UU Nomer 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah.
Di bidang ketatangeraan, kata Koster, peraturan yang dibentuk melalui UUDS 1950 itu, juga tidak sesuai dengan ipoleksosbud di daerah. Termasuk, tidak relevan lagi dalam mengakomodir potensi daerah, kemajuan teknologi informasi dan komunikasi.
Pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan Pemda Provinsi Bali selama ini, belum sepenuhnya menjamin pelestarian adat istiadat, tradisi, seni budaya dan kearifan lokal.
“Masih terjadi ketimpangan perekonomian antarwilayah di Provinsi Bali, dan ketidakseimbangan pembangunan antar sektor. Ini menyulitkan terwujudnya kesejahteraan masyarakat Bali secara adil dan merata,” ungkapnya.
Dalam pertemuan di Gedung Nusantara I DPR RI ini, Gubernur Koster mengajak Bupati/Wabup se-Bali, pimpinan DPRD Provinsi, Ketua DPRD Kabupaten/Kota, tokoh politik, akademisi, para ketua organisasi umat lintas agama dan tokoh adat.
Kunjungan diterima oleh Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas didampingi Putra Nababan, Arif Wibowo dan Kariasa Adnyana.
12 Bab dan 39 Pasal
Materi dan sistematika RUU Provinsi Bali terdiri dari 12 Bab dan 39 Pasal.
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Asas Dan Tujuan;
Bab III Posisi, Batas, Dan Pembagian Wilayah;
Bab IV Pola Dan Haluan Pembangunan Bali;
Bab V Pendekatan Pembangunan Bali;
Bab VI Bidang Prioritas Pembangunan Bali;
Bab VII Pembangunan Bali Secara Tematik;
Bab VIII Pembangunan Perekonomian Dan Industri;
Bab IX Kewenangan Pemerintahan Provinsi Bali;
Bab X Pedoman Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Bali;
Bab XI Pendanaan,
Bab XII Ketentuan Penutup
RUU Provinsi Bali Masuk Daftar Kumulatif Terbuka
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo mengatakan, saat ini ada 9 provinsi dan 40 Kabupaten/Kota yang bernasib sama dengan Bali. Pembentukan daerahnya masih menggunakan dasar-dasar konstitusi UUDS 1950 dengan bentuk RIS.
“Jadi Komisi II (DPR) melihat memang harus ada penyesuaian konstitusi kepada daerah-daerah yang pembentukannya masih mengacu pada UUDS 1950, termasuk Bali,” kata Arif.
RUU Provinsi Bali diajukan dalam agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) bernomor urut 1962.
Arif mengatakan, meski RUU Provinsi Bali memang tidak masuk dalam agenda prioritas tahun 2020. Tapi masuk dalam daftar Kumulatif Terbuka Komisi II DPR RI.
“Pembahasannya berpeluang bisa dilakukan pada tahun 2020 ini,” ujar Arif.
Kumulatif Terbuka adalah RUU di luar Prolegnas yang dalam keadaan tertentu bisa diajukan oleh DPR atau Presiden.
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menjelaskan, saat ini ada perbedaan model pembahasan RUU dibanding sebelumnya. Sebelumnya, kata Andi, DPR hanya bisa mengubah Prolegnas sekali dalam setahun.
“Kalau sekarang kita bisa ubah Prolegnas setiap saat. Kalau kita putuskan ini bisa masuk dalam Prolegnas dan masuk dalam Daftar Komulatif terbuka, tidak masalah,” ujarnya demikian. (*)