KORANJURI.COM – Kemendagri menyetujui Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi Dan/Atau Destilasi Khas Bali.
Peraturan itu sekaligus melegalkan Arak Bali diproduksi di Bali. Termasuk melakukan ekspor minuman beralkohol khas Bali tersebut ke luar negeri.
Gubernur Bali Wayan Koster menjelaskan, Pergub itu secara resmi telah diundangkan pada 29 Januari tahun 2020.
“Dengan peraturan gubernur ini kita bisa melakukan tata kelola, mengatur produk khas Bali dari hulu sampai ke hilir. Tuak Bali, Arak Bali, Brem Bali. Saya kira ini produk baru sebagai basis ekonomi kerakyatan,” kata Koster di rumah jabatan Jaya Sabha, Rabu, 5 Februari 2020.
Sebelumnya, legalisasi Arak Bali terhambat Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Negatif Investasi (DNI). Melalui Pergub No 1 Tahun 2020, minuman beralkohol itu telah mendapatkan legalitasnya dan kini boleh diproduksi dan diperjualbelikan secara legal.
Namun menurut Gubernur, produksi dan penjualannya tetap mengacu pada aturan yang tertuang dalam Pergub No 1 Tahun 2020.
“Tidak boleh asal, karena ditentukan disitu, kalau membawa produk ini harus ada batasan-batasan, termasuk untuk upacara adat atau niaga, sehingga terkontrol,” jelas Gubernur.
Terkait stigma negatif miras Arak Bali yang dalam beberapa kasus sampai merenggut korban jiwa, Koster mengatakan, miras oplosan sangat berbahaya dan tidak diperbolehkan untuk dikonsumsi.
Proses produksi Arak sendiri, menurutnya tanpa menggunakan campuran alkohol tapi dengan mengolah secara fermentasi alami. Kandungan alkohol yang ada pada minuman arak dihasilkan setelah melewati beberapa proses.
“Mungkin itu miras oplosan, kalau memang oplosan tidak boleh itu. Kalau dikelola dengan cara tradisional ini, saya kira tidak apa,” ujarnya
Kepala Balai Besar POM Denpasar IGA Adhi Aryapatni menyebutkan, ambang batas minimal kandungan alkohol Arak Bali sebesar 30 persen. Selama proses produksi sampai registrasi, Badan POM akan mengawasi proses tersebut melalui tim terpadu.
“Registrasi dilakukan melalui Perusda setelah produsen mengolah bahan baku dan hasil produksinya sudah jadi. Tahapan-tahapan itu harus dilakukan terlebih dulu,” jelas Adhi Aryapatni.
Badan POM mengawasi sejumlah kandungan yang ada di minuman Arak Bali. Adhi mengatakan, Mikol Arak Bali tidak boleh mengandung metanol melebihi ambang batas 0,01 persen.
Kandungan metanol diatas rata-rata, dikatakan Aryapatni akan menyebabkan gangguan kesehatan dengan dampak paling parah adalah kematian.
“Di dalam Mikol ada kandungan etanol dan metanol. Etanol dampaknya kalau terlalu banyak akan mabuk, tapi kalo metanol tidak melebihi ambang batas 0,01 persen,” ujarnya demikian. (Way)