KORANJURI.COM – Kesesuaian data validitas dokumen kependudukan dibutuhkan untuk mengantisipasi pemalsuan data yang sempat muncul menjadi kasus di sejumlah wilayah di Indonesia.
Ketua Ombudsman RI (ORI) Mokhammad Nadjih ikut menyoroti pentingnya data administrasi kependudukan yang terhubung dengan Imigrasi. Hal ini untuk memvalidasi perubahan status kewarganegaraan warga negara asing.
“Belum ada mekanisme baku dan detail untuk mengatur proses verifikasi dan validasi dokumen persyaratan administrasi kependudukan bagi orang asing,” jelas Nadjih, Kamis, 30 November 2023.
Artikel Lain
Jadi Tersangka Kasus Korupsi, 2 WNA Ber-KTP Indonesia Mengaku Akan Merintis Usaha
Munculnya Integrasi layanan kependudukan dan imigrasi (Induksi) yang digagas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Barat, menurut Nadjih, dapat meminimalisir terjadinya maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik.
“Penting untuk meninjau proses penerbitan dokumen kependudukan dan pemantauan yang lebih ketat terhadap penggunaan dokumen,” jelasnya.
Sebelumnya, sejumlah laporan menyebutkan adanya tindakan pemalsuan dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) oleh sejumlah WNA.
Seperti yang terjadi di Bali, dua warga asing yakni, Krynin Rodion asal Ukraina mendapatkan KTP dan mengganti namanya menjadi Alexandre Nur Rudi. WNA lain yang juga mengantongi KTP adalah Mohammad Nizar Zghaib asal Suriah, dengan nama Indonesia Agung Nizar Santoso.
Kasus tersebut masuk dalam tindak pidana korupsi. Mengingat, dua WNA tersebut memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara untuk mendapatkan KTP secara ilegal.
Nadjih menambahkan, pemberian access view antar lembaga dibutuhkan untuk validasi dokumen. (Bob/Way)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS