Buron Kasus Penipuan Rp220 Triliun di Tiongkok Terdeteksi Autogate di Bandara Ngurah Rai

oleh
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim memberikan keterangan penangkapan buron interpol asal Tiongkok yang tertangkap di Bali - foto: Ist.

KORANJURI.COM – Otoritas Indonesia menangkap buron asal Tiongkok yang masuk DPO interpol. LQ terjerat kasus scamming dengan meraup uang Rp220 trilyun.

Ia berhasil menipu lebih dari 50.000 orang yang jadi korban kejahatannya. Dalam menjalankan aksinya LQ memberikan janji palsu pembayaran pokok dan bunga hingga 6% hingga 10,1% per tahun.

Direktur Imigrasi Silmy Karim mengatakan, LQ terdeteksi melalui autogate di Bandara Ngurah Rai Bali pada 1 Oktober 2024. Mesin pemindai data orang asing itu memberikan keterangan daftar cekal dan secara otomatis tertolak masuk.

“Berdasarkan informasi, LQ masuk ke Indonesia menggunakan maskapai
Singapore Arlines SQ0944 tiba pukul 19.00 pada (26/9/2024) lalu,” kata Silmy di Jakarta, Selasa (10/10/2024).

Dari data pelintasan orang asing, petugas mengindentifikasi penumpang bernama Joe Lin masuk ke Indonesia menggunakan paspor kebangsaan Turki, nomor U23358200. Mesin pengenal wajah mengidentifikasi penumpang tersebut dentik dengan LQ, buron interpol.

LQ alias Joe Lin akhirnya dimasukkan ke dalam daftar cegah dan tidak bisa keluar dari Indonesia.

“Kami masukkan dia ke dalam daftar cegah
agar lebih mudah kami ringkus,” kata Silmy.

Bedasarkan pemeriksaan, petugas memastikan Joe Lin adalah orang yang sama dengan LQ yang masuk dalam DPO Interpol.

Selama tiga hari, LQ diperiksa di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Selanjutnya, LQ dipindahkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi kemudian diserahkan ke pihak interpol pada Kamis (10/10/2024).

“Indonesia bukan destinasi pelarian buron internasional,” kata Silmy.

“Pelintas asing melalui autogate diperiksa apakah dia masuk dalam daftar cekal, ataukah red notice interpol. Kalau masuk dalam daftar tersebut, otomatis merah, engga bisa melintas,” tambahnya. (Lib)

KORANJURI.com di Google News