KORANJURI.COM – Eks Kapolres Sukoharjo, Jawa Tengah, AKBP Andhika Dharma Sena diperiksa Propam Mabes Polri terkait penangkapan santriwati di Ponpes Hamalatul Qur’an, Mojolaban, Sukoharjo.
Dalam penangkapan itu, ada dugaan tindakan sewenang-wenang aparat kepolisian saat melakukan penggerebekan pada Kamis (29/10/2026) dini hari menjelang subuh waktu Indonesia Barat.
Buntut dari peristiwa itu, AKBP Andhika Dharma Sena dimutasi dan menjalani pemeriksaan Propam Mabes Polri.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, jabatan Kapolres Sukoharjo digantikan oleh AKBP Indra Maulana Saputra, yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali.
“Polri tidak mengabaikan setiap aspirasi dan keluhan masyarakat. Termasuk, memastikan pelaksanaan tugas anggota di lapangan berjalan sesuai prosedur,” kata Trunoyudo dalam keterangannya di Jakarta, Senin (2/11/2026).
Trunoyudo menjelaskan, Pergantian jabatan tidak serta-merta menghentikan proses pemeriksaan terhadap AKBP Andhika Dharma Sena.
“Tetap diperiksa untuk mendalami aspek pelaksanaan tugas dan prosedur dalam peristiwa tersebut,” ujar Trunoyudo.
Menurutnya, Polri memberikan perhatian terhadap keluhan masyarakat dan perlindungan bagi anak-anak santri yang terdampak.
Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026. Salah satunya, menyangkut pergantian jabatan Kapolres Sukoharjo, Jawa Tengah. (Thalib)
