Bareskrim Sita 103 Aset Tanah PT DSI di Perumahan D’Trosemi, Gatak, Sukoharjo

oleh
Subdirektorat II/Perbankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menyita aset PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang berlokasi di Perumahan D’Trosemi, Desa Trosemi, Kecamatan Gatak, Sukoharjo, Jawa Tengah - foto: Ist.

KORANJURI.COM – Bareskrim Polri menelusuri aset PT Dana Syariah Indonesia atau PT DSI di wilayah Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Subdirektorat II/Perbankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bergerak ke Sukoharjo, Jawa Tengah pada Rabu (28/10/2026).

RINGKASAN
  • 103 Objek Disita: 86 kavling seluas 7.343 m² dan 17 rumah di D’Trosemi Gatak Sukoharjo, HGB atas nama PT MCM milik Dirut PT DSI.
  • Aset Rp500 Miliar: Total sitaan Bareskrim tembus Rp500 M, korban 5.102 orang dengan restitusi Rp1,07 triliun.
  • Modus Rp11,49 T: OJK catat PT DSI himpun dana dari 23.266 lender sejak 2018, Rp1,87 triliun diduga dialirkan ke proyek fiktif.

Tak tanggung-tanggung, ada 103 obyek tanah yang disita. Lokasinya berada di Perumahan D’Trosemi, Desa Trosemi, Kecamatan Gatak, Sukoharjo, Jawa Tengah. Nilai aset ditaksir mencapai sekitar Rp10,23 miliar.

Kasubdit II/Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. M. Arsal Sahban mengatakan, aset yang disita bersertifikat hak guna bangunan (HGB) atas nama PT Multiguna Cipta Mandiri (MCM), yang merupakan perusahaan milik Taufiq Aljufri Direktur Utama PT DSI.

“Aset di Sukoharjo terungkap dari kerja sama Bareskrim Polri dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menelusuri aset-aset PT DSI,” kata Arsal, Sabtu, 31 Oktober 2026.

Ke-103 objek itu terdiri atas 86 bidang tanah kavling dengan luas total 7.343 meter persegi dan 17 unit rumah di atas lahan seluas 1.200 meter persegi.

Penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 309/PenPid.B-SITA/2026/PN Skh tertanggal 13 Oktober 2026.

Arsal mengatakan, langkah itu menjadi bagian dari penyidikan klaster keempat yakni, penanganan yang membidik PT DSI sebagai korporasi.

Dalam menangani perkara PT DSI, penyidik membagi dalam empat klaster untuk memudahkan penelusuran aset.

Klaster pertama menjerat Taufiq Aljufri, Mery Yuniarni, dan Arie Rizal Lesmana. Klaster kedua menjerat Atis Sutisna, dan klaster ketiga menjerat tersangka berinisial FH.

“Berkas ketiga klaster tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) yang ditangani Kejaksaan Negeri Depok. Adapun klaster keempat yang membidik korporasinya masih dalam tahap penyidikan,” jelas Arsal.

Saat ini, kata Arsal, Tim Penyidik Subdit II/Perbankan Dit Tipideksus Bareskrim Polri yang dipimpin AKBP Agus Sobarnapraja, tengah melakukan pendalaman beberapa informasi aset dengan BPN Surakarta.

“Dari Sukoharjo kami bergerak ke Surakarta. Prinsip kami sederhana, kejar sampai dapat. Setiap rupiah yang kami amankan adalah harapan bagi para korban,” kata Arsal.

Hingga kini, dari seluruh klaster perkara PT DSI, Bareskrim telah menyita aset dengan nilai melampaui Rp500 miliar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghitung restitusi 5.102 korban PT DSI nilainya mencapai sekitar Rp1,07 triliun.

Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK per September 2025, PT DSI menghimpun dana Rp11,49 triliun dari 23.266 lender sejak 2018.

Dari jumlah itu, Rp2,47 triliun belum dikembalikan kepada para lender. Sekitar Rp1,87 triliun diduga dialirkan ke proyek fiktif. (Thalib)