KORANJURI.COM – Beras fortifikasi dengan kandungan tidak sesuai kemasan marak beredar di wilayah Deli Serdang, Sumatera Utara. Beras fortifikasi seharusnya punya tambahan nilai gizi mikro untuk menekan risiko stunting.
Dirtipideksus Bareskrim Polri selaku Kasatgas Pangan Polri Kombes Pol. Suhasto mengungkap, pihaknya bersama Badan Pangan Nasional, menemukan berkarung-karung beras fortifikasi palsu di kilang padi PT UDS, Kecamatan Tembung, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Jumat (30/10/2026).
- PT UDS di Tembung Deli Serdang produksi beras fortifikasi palsu Maret-Agustus 2026 dengan nilai Rp14,1 miliar.
- Hasil lab Bapanas dan Bareskrim, kandungan gizi 4 merek Golden Number 111 dan Ikan Mas Cupang tak sesuai label anti-stunting.
- Polisi sita 2.236 kemasan beras, mesin RMU Rp4 miliar, dan 12 saksi diperiksa terancam 5 tahun penjara.
“Hasil pengujian laboratorium menunjukkan mutu dan kandungan gizi keempat produk tersebut tidak sesuai dengan informasi yang tercantum pada label kemasan,” kata Suhasto.
Suhasto mengatakan, apabila beras yang tidak sesuai standar gizi dikonsumsi rutin dalam jangka panjang, maka akan menimbulkan risiko untuk konsumen.
“Beras yang kita temukan itu diklaim dalam label kemasan punya kandungan gizi seperti beras fortifikasi,” kata Suhasto.
Dari lokasi produksi di Deli Serdang, penyidik menyita 2.236 kemasan beras dengan total berat 15.145 kilogram.
Barang bukti tersebut terdiri dari 347 kemasan beras bermerek Golden Number 111 Merah ukuran 5 kilogram, 661 kemasan Golden Number 111 Biru ukuran 5 kilogram.
435 kemasan beras merek Penari Bangkok ukuran 5 P, serta 793 kemasan merek Ikan Mas Cupang ukuran 10 kilogram.
Polisi juga menyita 144 kemasan kernel beras fortifikasi Vitamin B6, 144 kemasan kernel fortifikasi Vitamin B9, satu set mesin Rice Milling Unit (RMU) merek Lamico, serta dua unit mesin fortifikasi merek Masema.
Suhasto menambahkan, total estimasi nilai barang bukti beras yang disita mencapai Rp280.182.500. Sedangkan, untuk satu lini mesin RMU diperkirakan bernilai Rp4 miliar dan dua mesin fortifikasi memiliki estimasi nilai sekitar Rp300 juta.
Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, selama periode Maret hingga Agustus 2026, PT UDS diperkirakan telah memproduksi sekitar 525.000 kilogram atau 525 ton beras fortifikasi.
Apabila, asumsi harga jual Rp18.500 hingga Rp27.000 per kilogram, maka nilai total produksi diperkirakan mencapai Rp14,175 miliar.
“Produk beras fortifikasi pada dasarnya bertujuan membantu memenuhi kebutuhan gizi mikro masyarakat, termasuk mendukung pencegahan anemia dan stunting,” jelas Suharso.
Kombes Pol. Suhasto menerangkan, beras fortifikasi diproduksi menggunakan bahan baku beras putih atau beras setengah jadi, kemudian dicampur dengan kernel sebagai sumber vitamin.
Proses produksi meliputi penggilingan, pembersihan, pengayakan, pemisahan batu, pencampuran, penimbangan, hingga pengemasan.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 12 orang saksi. Termasuk, memeriksa pelapor dari pihak Bapanas RI, Direktur Utama PT UDS, dan Kepala Produksi PT UDS.
Dalam perkara itu, kata Suharso, penyidik menerapkan pasal 62 ayat (1) juncto pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Para pihak yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka dapat terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar sesuai ketentuan pasal yang dipersangkakan,” jelas Suharso. (Thalib)
