Mabes Polri Sita 23 Hektar Tanah Negara di Ungasan Bali, Usut Dugaan Korupsi Lahan ATR/BPN

oleh
konferensi pers yang dipimpin oleh Direktur P2A Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Indra Lutrianto di Ungasan, Kuta Selatan, Bali, Kamis 17 September 2026 - foto: Ist.

KORANJURI.COM – Mabes Polri mengusut dugaan korupsi penguasaan tanah negara seluas 23 hektar di Ungasan, Badung, Bali. Aset negara yang dikuasai oleh pihak swasta itu disita.

Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset (P2A) Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Indra Lutrianto menjelaskan, aset bernilai triliunan rupiah itu milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Selama sekitar 12 tahun, sejak 2014 hingga saat ini, PT. MSD menguasai tanah tersebut secara fisik.

“Penguasan fisik itu dilakukan dengan memasang pagar, papan pengumuman, dan mendirikan pos jaga sehingga negara tidak dapat memanfaatkan aset tersebut,” kata Indra di Ungasan, Kamis, 17 September 2026.

Modus Operandi Penyidikan didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/A/9/VIII/2026/SPKT/KORTASTIPIDKOR tertanggal 24 Agustus 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/72/VIII/RES.3.2./2026/Kortastipidkor Polri.

Objek tanah semula terdaftar dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 9/Ungasan atas nama BPN Kanwil Bali. Kemudian, diperbarui pada 5 April 2022 menjadi atas nama Pemerintah RI c.q. Kementerian ATR/BPN.

“Meski ditetapkan sebagai pemenang lelang, PT. MSD diduga tidak pernah menyelesaikan kewajiban penyerahan aset pengganti berupa pembangunan gedung BPN Bali. Akibatnya, proses Ruislag (tukar guling) sebenarnya tidak pernah tuntas,” kata Indra.

Penyidik juga mengusut dugaan penggunaan dokumen internal BPN dalam gugatan perdata untuk merekayasa seolah-olah Ruislag telah selesai.

Selain itu, penyidik turut mendalami indikasi pembiaran dan penyalahgunaan kewenangan oleh jajaran BPN. Seperti, tidak dicairkannya jaminan pelaksanaan dan nihilnya pengamanan fisik aset negara.

Hasil perhitungan awal bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mencatat nilai aset tanah tersebut untuk periode 2014-2024 mencapai sekitar Rp2,2 triliun.

Namun, berdasarkan appraisal kawasan pariwisata premium, potensi nilai lahan tersebut diperkirakan tembus hingga Rp 4,8 triliun.

“Perhitungan nilai kerugian keuangan negara final saat ini masih berproses bersama BPK RI hingga periode 2026,” kata Indra.

Penyidik saat ini memeriksa 9 saksi dari Kementerian ATR/BPN, Kanwil BPN Bali, PT MSD, hingga PT Telehouse terkait keberadaan menara telekomunikasi di lokasi.

“Proses penyidikan masih terus berjalan dan penetapan tersangka akan disesuaikan dengan kecukupan alat bukti melalui gelar perkara,” jelas Indra. (Way)