Bule Buron Interpol yang Tertangkap di Bali Diserahkan ke Otoritas Rusia

    


Pendeportasian WNA asal Rusia berinisial PM yang masuk dalam subyek Interpol Red Diffusion (IRD) dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali untuk handling over kepada Divhubinter Mabes Polri - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – PM (32) WNA asal Rusia yang sebelumnya jadi buron Interpol akhirnya dideportas dari Indonesia pada Rabu (20/9/2023). Bule tersebut ditangkap di Bali pada 31 Agustus 2023.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito menjelaskan, PM diamankan berdasarkan permintaan dari National Central Bureau (NCB) Moscow melalui Divhubinter Mabes Polri.

“Yang bersangkutan merupakan subjek Interpol Red Diffusion (IRD) dalam tindak pidana penipuan dan organisasi kriminal yang diterbitkan tanggal 13 Januari 2023,” jelas Sugito, Kamis, 21 September 2023.

PM diserahterimakan dari Polda Bali kepada Divhubinter Mabes Polri di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada Rabu 20 September 2023.

PM dideportasi menggunakan maskapai Garuda Indonesia dengan penerbangan estafet Denpasar-Jakarta, Jakarta-Tashkent, Tashkent-Moskow dengan maskapai Uzbekistan Airways pada Kamis, 21 September 2023.

“Tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai bersama anggota Divhubinter Mabes Polri melakukan pengawalan terhadap yang bersangkutan ke Jakarta untuk proses pendeportasian dan handling over,” jelas Sugito.

Sebagai subyek Interpol Red Diffusion (IRD), negara bersangkutan melakukan permintaan dari otoritas negara kepada semua negara anggota atau beberapa negara anggota Interpol lainnya, melalui channel Interpol untuk menangkap, menahan, atau membatasi pergerakan seseorang yang dihukum atau dituduh. (Way)

Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS