BPJS Kesehatan Terapkan Close Payment System Untuk Peserta Mandiri

oleh
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar Parasamya Dewi Cipta - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar, Parasamya Dewi Cipta mengungkapkan, sistem pembayaran iuran peserta JKN-KIS yang didaftarkan oleh entitas badan masuk dalam kategori
Peserta Bukan Penerima Upah
(PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Pembayaran iuran peserta dalam kategori itu, disebutkan Parasamya, dilakukan secara tertutup atau close payment system.

“Per 1 Mei sudah diberlakukan. Peserta didaftarkan secara kolektif oleh entitas badan yakni, Badan
Hukum, Donatur Badan Hukum dan Donatur Perorangan,” jelas Parasamya Dewi Cipta.

Ia menjabarkan, bentuk entitas badan antara lain, Yayasan, Koperasi, Lembaga Keagamaan, Lembaga atau Badan Amal, Lembaga Pendidikan, Badan Usaha dan Badan Hukum lain sesuai ketentuan Undang-undang.

Donatur Perorangan dilakukan melalui program donasi dengan jumlah lebih dari 10 Kartu Keluarga.

Dengan sistem itu, menurut Parasamya, data peserta yang terdaftar akan selalu terupdate.

“Diharapkan pula, data tersebut selalu sesuai dengan perubahan yang terjadi di masing-masing entitas badan,” tambahnya.

Pembayaran iuran juga sesuai antara jumlah tagihan dengan data peserta yang terdaftar. Data itu dilaporkan oleh setiap entitas badan kepada BPJS Kesehatan.

“Kebijakan ini kami tetapkan untuk memastikan tidak ada kendala saat peserta membutuhkan pelayanan kesehatan. Misalnya kartu tidak aktif karena entitas badan membayar iuran tidak sesuai
dengan yang ditagihkan. Pembayaran iuran tidak boleh kurang dan kalau lebih harus sesuai dengan kelipatannya,” ujar Parasamya.

BPJS Kesehatan saat ini telah melakukan sosialisasi dan rekonsiliasi data antara BPJS Kesehatan dengan entitas badan. Pihaknya juga mengimbau, kepada entitas badan yang belum melakukan rekonsiliasi data agar segera melakukannya di Kantor Cabang BPJS Kesehatan di tempat entitas badan terdaftar.

“BPJS Kesehatan membuka akses seluas-luasnya kepada entitas badan terkait rekonsiliasi data. Sebab, rekonsiliasi data penting untuk menghitung kekurangan atau kelebihan pembayaran iuran sebelum pelaksanaan close payment system,” ujarnya. (*)

KORANJURI.com di Google News