KORANJURI.COM – Peran tenaga pelaksana, atau tenaga ahli dalam setiap pekerjaan di bidang jasa konstruksi, sangatlah vital. Tenaga pelaksana, merupakan ujung tombak perusahaan ketika melaksanakan sebuah pekerjaan di lapangan. Mutu dari hasil pekerjaan, tergantung tenaga pelaksana.
Namun kenyataan di lapangan, tanggungjawab yang begitu besar ini, tak diimbangi dengan adanya pos anggaran tersendiri dalam setiap RAB (Rencana Anggaran Biaya) pekerjaan. Hal ini menjadi keprihatinan tersendiri bagi para pengusaha jasa konstruksi.
“Dalam setiap regulasi yang mengatur tentang pelaksanaan jasa konstruksi, keberadaan tenaga pelaksana atau tenaga ahli ini merupakan syarat mutlak,” jelas Heru Budi Utomo, Ketua BPC Gapensi Purworejo, Sabtu, 26 Maret 2016.
Hal itu, kata Heru, berdasarkan UU RI No.18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, pasal 9 ayat 4, yang isinya, tenaga kerja yang melaksanakan pekerjaan ketekhnikan harus memiliki sertifikat ketrampilan dan keahlian kerja.
Dasar lain tentang tenaga ahli ini, PP RI No. 29 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Bab III, Kontrak Kerja Konstruksi Pasal 23 ayat 1.d tentang tenaga ahli. Hal itu juga tercantum dalam PERPRES 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dan perubahannya, pasal 19 ayat 1 e: memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam pengadaan barang/jasa.
Pada dokumen pengadaan oleh ULP, serta Standar Dokumen Pengadaan secara elektronik, pengadaan Pekerjaan Konstruksi oleh LKPP, pada Dokumen Penawaran juga mencantumkan tentang tenaga ahli.
“Tanggungjawabnya besar, namun sayangnya pemerintah selama ini belum mengakomodir imbal jasa pada Bill of Quantity (RAB) bagi tenaga pelaksana (tenaga ahli) ini,” tandas Heru, yang juga pengusaha konstruksi dari PT Budhijaya Konstruksi Utama ini.
Yang terjadi selama ini, kata Heru, Pengguna Anggaran/PPK/Konsultan Perencana dalam menyusun anggaran biaya maupun HPS (Harga Perkiraan Sendiri) yang berpedoman pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.11/PRT/M/2013 tentang Pedoman Analisa Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum, masih belum memasukkan komponen imbal jasa bagi personil inti Pelaksana yang dipersyaratkan dalam dokumen pengadaan.
Lebih jauh Heru mengatakan, dalam setiap pekerjaan bidang jasa konstruksi, terbagi menjadi tiga bagian/tahapan, yakni perencanaan, pengawasan, serta pelaksanaan. Pada perencanaan dan pengawasan, sudah ada anggarannya sendiri.
Sementara pada pelaksanaan, belum ada pos tersendiri untuk tenaga pelaksana. Di lapangan, tenaga pelaksana ini merupakan wakil perusahaan, yang menerjemahkan perikatan kontrak, dan menguasai langsung pekerjaan.
Dalam setiap kesempatan, seperti dalam forum diskusi serta seminar, Heru tak henti-hentinya menyorot hal ini, mendesak pemerintah agar mengalokasikan anggaran tersendiri bagi tenaga pelaksana di lapangan di setiap pekerjaan jasa konstruksi.
“Dengan adanya pos anggaran tersendiri ini, mutu atau kwalitas sebuah pekerjaan akan menjadi lebih baik,” pungkas Heru, yang kini tengah menempuh pendidikan program doktoral (S3) di Universitas Negeri Yogyakarta.
jon