BNN Bali Tangkap 2 Pengedar Ganja di Dalam Paket Pakaian Bekas

    


Paket ganja yang disamarkan dalam paket pakaian bekas diamankan petugas BNN Provinsi Bali dan Kanwil Bea Cukai Bali Nusra - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Paket pakaian bekas yang berisi 5 paket besar ganja terdeteksi oleh petugas Bea Cukai ketika dikirimkan dari Medan, Sumatera Utara dengan tujuan Denpasar, Bali, Minggu (17/9/2023).

Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen Pol. Nurhadi Yuwono mengatakan, ganja yang diamankan seberat 5.419,01 gram bruto atau 5.009,91 netto.

“Kasus ini berawal dari adanya informasi paket yang diduga bermuatan narkotika dari Medan menuju Denpasar,” jelas Nurhadi Yuwono, Senin, 18 September 2023.

Tim Gabungan Pemberantasan BNNP Bali dan Kanwil Bea Cukai Bali Nusra melakukan control delivery dan menemukan pelaku berinisial AI. Pelaku diamankan sesaat setelah menerima paket tersebut.

Dari keterangan AI, Nurhadi mengatakan, tersangka diperintah oleh seorang pengendali yang berada di Medan untuk menyerahkan paket tersebut kepada MF.

“Pelaku MF akhirnya ditangkap di daerah Jalan Gunung Soputan dan jalan Nusa Kambangan, Denpasar,” jelas Nurhadi.

Kedua tersangka berinisial AI dan MF merupakan residivis narkotika yang berperan sebagai pengedar. Kedua tersangka diamankan di Kantor BNNP Bali. (Way)

Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS