BI Wajibkan Pegawai Money Changer Bersertifikat dan Tingkatkan Kemampuan Digital

oleh
Ilustrasi Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (Kupva BB) - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Bank Indonesia Provinsi Bali mewajibkan pegawai Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (Kupva BB) mengikuti sertifikasi sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah (SPPUR).

Sertifikasi dilakukan secara berjenjang mulai pelaksana, penyelia, dan pejabat eksekutif. Tahun 2022, sertifikasi dilakukan kepada 210 orang dari 925 dari seluruh pekerja di KUPVA
BB di Bali.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Trisno Nugroho mengatakan, pasca pandemi, Bali kembali kebanjiran wisatawan asing. Sampai saat ini tercatat, sebanyak 2,16 juta wisatawan asing, atau rata-rata 179.646 orang per bulan.

“Kunjungan wisman ke Bali memberikan dampak meningkatnya transaksi KUPVA BB berizin dari Rp2,8 triliun di 2021 menjadi Rp 10,4 triliun di 2022 atau meningkat sebesar 601,9 persen (yoy),” kata Trisno, Sabtu, 11 Februari 2023.

Ditambahkan, sertifikasi SPPUR menjadi bukti tertulis yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi. Selain itu, Trisno meminta sumber daya manusia di bidang KUPVA BB juga ditingkatkan.

Saat ini, digitalisasi menjadi cara mudah dan cepat memberikan layanan kepada konsumen. Terutama, kemudahan dalam menjangkau lokasi KUPVA BB maupun pre order penukaran.

“Jadi dapat dikembangkan dalam transaksi pembayaran penukaran ke rupiah dengan memanfaatkan instrument digital seperti QRIS,” kata Trisno.

Di sisi lain, QRIS cross border juga diharapkan jadi alternatif pembayaran yang memberikan kemudahan wisatawan mancanegara.

“KUPVA BB jangan takut dengan digitalisasi, itu kunci bertahan di masa kini,” kata Trisno.

Sementara, ekonomi Bali di tahun 2022 tumbuh positif 4,84 persen dari sebelumnya mengalami kontraksi -2,46 persen di tahun 2021. (Way)

Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS

KORANJURI.com di Google News