Beroperasi Selama 2 Tahun, Gudang Penyimpanan Obat Daftar G Dibongkar Polisi

oleh
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar gudang penyimpanan jutaan butir pil tramadol dan heximer di daerah Kedoya, Jakarta Barat - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Jutaan butir pil tramadol dan heximer dibongkar Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dari sebuah gudang di Jakarta Barat.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal mengatakan, pengungkapan berawal dari hasil interogasi terhadap pelaku tawuran.

“Dalam tawuran mereka terlebih dulu mengkonsumsi pil yang dimaksud, petugas kemudian lakukan pengembangan lebih lanjut,” kata Akmal, Selasa (2/5/2023).

Jutaan butir obat ilegal itu disimpan di sebuah gudang di wilayah Kedoya, Jakarta Barat. Gudang itu disamarkan dengan keberadaan bengkel di depannya agar tak terlihat mencolok.

Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat melakukan penyelidikan pada Kamis (13/4/2023). Tim Satresnarkoba di bawah pimpinan AKP Steven Chang selaku Kanit 1 Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dan IPDA Gregorius Michael Patria Tama.

Sementara, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi menambahkan, gudang tersebut diperkirakan telah beroperasi selama 2 tahun.

Polisi masih memburu pemilik gudang dan pelaku lain yang terlibat dalam peredaran obat daftar G tersebut.

“Mereka mendatangkan obat-obataan ini dari luar negeri, beroperasi dari akhir tahun 2021 sampai akhir tahun 2022,” ujarnya. (Bob)

Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS

KORANJURI.com di Google News