Berkas Perkara P21, 2 Tahanan Polsek Densel Dilimpahkan ke Kejaksaan

oleh
Polsek Denpasar Selatan melimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar terhadap dua tersangka yang berkas perkaranya sudah P21 - foto: Ist.

KORANJURI.COM – Berkas perkara penganiayaan yang dilakukan tersangka Juliansah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Denpasar.

Selain itu, berkas perkara kasus curat dengan
tersangka Andreas Bili juga dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.

Kapolsek Denpasar Selatan AKP Agus Adi Apriyoga mengatakan, kedua berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

“Setelah P21 tersangka dan barang bukti kami limpahkan ke Kejaksaan,” kata Agus, Senin, 28 April 2025.

Dalam kasus penganiayaan, kata Agus, terjadi pada Minggu (23/2/2025) sekitar pukul 14.00 WITA. Korbannya adalah Ramson Heru Prasetyo Aji.

Tersangka Juliansah melakukan dua kali pemukulan menggunakan balok kayu terhadap korban. Ia dijerat pasal 351 KUHP.

Sedangkan, Andreas Bili mengambil satu unit sepeda motor Honda Vario beserta kunci kontak milik korban Fadliyanto. Pelaku Andreas Bili dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Hari ini kedua tersangka beserta barang bukti telah kami serahkan ke pihak Kejaksaan setelah berkas dinyatakan lengkap oleh JPU,” jelas Agus Adi Apriyoga. (Way)

KORANJURI.com di Google News