KORANJURI.COM – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan pengawalan 2 orang asing berkewarganegaraan Tanzania. Keduanya merupakan ibu dan anak yang melewati ijin tinggal di Indonesia selama lebih dari 60 hari.
Dua orang asing tersebut yakni, Glory Pius Nanai (perempuan/28) dan bayi Galinda Kiril Valchev yang lahir di Gianyar pada awal Maret 2021 lalu.
“Yang bersangkutan telah melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata Kepala Kanwilkumham Bali Jamaruli Manihuruk, Rabu (18/8/2021).
Dalam hal ini, proses deportasi dari wilayah Indonesia belum dapat dilaksanakan, mengingat yang bersangkutan belum memiliki tiket kembali ke negara asalnya.
Namun, untuk sementara waktu, kedua warga asing itu ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kelas I TPI Denpasar.
Seperti diketahui, biaya pemulangan warga negara asing yang melakukan pelanggaran administrasi ditanggung secara pribadi. Bahkan, negara asal mereka pun tidak menanggung biaya pemulangan.
Sedangkan, warga asing yang berada di rumah detensi Imigrasi disebut sebagai deteni. (Way)