Bebas dari Lapas Kerobokan, Pria Australia Pelaku KDRT Diusir dari Indonesia

oleh
Pria Australia dideportasi usai menjalani pidana dalam kasus KDRT di Bali - foto: Ist/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Warga Australia di Bali dideportasi kembali ke negaranya. Sebelumnya, pria berinisial AFC (51) itu didakwa pengadilan atas kekerasan dalam rumah tangga. Ia divonis 4 bulan 20 hari.

Usai bebas dari Lapas Kerobokan, pria kelahiran Oxford ini sempat mendekam di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar sembari menunggu proses deportasi.

“Yang bersangkutan terakhir kali ke Indonesia pada 17 Februari 2024 melalui Bandara Internasional Ngurah Rai Bali dengan visa kunjungan, VoA,” kata Kepala Rumah Detensi Denpasar Gede Dudy Duwita, Sabtu, 20 Juli 2024.

Dudy mengatakan, kasus KDRT yang menjerat pria asing tersebut ditangani Polresta Denpasar. Ia sempat ditahan kepolisian selama 60 hari.

Selanjutnya, ia dipindah ke Lapas Kelas IIB Kerobokan berdasarkan Putusan PN Denpasar Nomor: 351/Pid.Sus/2024/PN Dps tertanggal 4 Juli 2024.

Warga Australia itu terbukti melanggar pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004.

“Di detensi selama tujuh hari sampai yang bersangkutan mampu menyiapkan sendiri tiket penerbangan kembali ke negaranya,” kata Dudy.

“Ia dideportasi pada 18 Juli 2024 dengan penerbangan menuju ke Perth, Australia,” tambahnya.

Sementara, Rudenim Denpasar juga mendeportasi pria berkewarganegaraan Nigeria dalam pelanggaran keimigrasian. AFG (23) overstay selama 334 hari sejak 30 Juli 2023.

Dalam pengakuannya, pemuda asal Nigeria itu dikenai biaya mahal oleh agen yang membantunya mengurus perpankanhan izin tinggal.

“Oleh agen dikenai biaya mahal, sedangkan untuk mengurus secara mandiri ia khawatir akan ditahan,” jelas Dudy.

Pria Nigeria itu di detensi selama 22 hari dan dideportasi pada Jumat (19/7/2024). (Way)