KORANJURI.COM – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menetapkan AS sebagai tersangka dalam skema pendanaan berbasis proyek fiktif.
AS merupakan Direktur sekaligus pendiri PT DSI periode 2018-2024.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka baru ini dilakukan setelah gelar perkara lanjutan yang memperkuat konstruksi hukum penyidikan.
“Penyidik menemukan dia alat bukti yang sah untuk menetapkan AS sebagai tersangka,” kata Ade Safri, Jumat (3/4/2026).
Kasus ini sendiri membentang dalam rentang waktu panjang, sejak 2018 hingga 2025. Dalam periode tersebut, PT DSI diduga menyalurkan dana masyarakat menggunakan data borrower existing yang dimanipulasi menjadi proyek fiktif.
Modus ini mengarah pada sejumlah dugaan tindak pidana, mulai dari penggelapan dalam jabatan, penipuan, penyebaran informasi elektronik menyesatkan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada AS untuk menjalani pemeriksaan pada 8 April 2026 di Gedung Bareskrim Polri.
Sejak 22 Maret 2026, otoritas Indonesia juga mencegah AS ke luar negeri terhadap AS untuk jangka waktu enam bulan.
Tak hanya itu, penyidikan turut menyeret sejumlah nama publik yang sebelumnya terlibat dalam aktivitas promosi perusahaan. Dua figur publik, Dude Herlino dan Alyssa Soebandono untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Keduanya diketahui pernah menjadi brand ambassador PT DSI saat kegiatan bisnis perusahaan tersebut berlangsung.
Di sisi lain, penyidik terus mengintensifkan upaya penelusuran aset dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Jaksa Penuntut Umum.
Langkah ini difokuskan untuk mengidentifikasi dan mengamankan aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan, sekaligus memaksimalkan pemulihan kerugian korban.Perhatian terhadap hak korban juga menjadi fokus.
Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait pengajuan restitusi. Mulai 1 April 2026, korban dapat mendaftarkan diri melalui kanal pengaduan resmi yang dibuka LPSK untuk proses verifikasi lebih lanjut.
Ade Safri menegaskan, penyidikan perkara ini akan terus dikawal secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga tuntas.
“Kami pastikan setiap tahapan dilakukan secara prosedural, dengan tujuan akhir memberikan kepastian hukum sekaligus keadilan bagi para korban,” ujarnya. (Thalib)
