KORANJURI.COM – Direktorat Jenderal Imigrasi mengungkap kasus serius pelanggaran keimigrasian yang melibatkan tiga warga negara (WN) Australia. Modusnya terbilang nekat, masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen sah melalui jalur udara menggunakan pesawat kecil dari Australia.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Imigrasi, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2026).
Ia didampingi Dirwasdak Imigrasi Yuldi Yusman serta perwakilan Kejaksaan Agung.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini adalah tindak pidana keimigrasian yang serius, menyangkut masuknya orang asing secara ilegal ke wilayah Indonesia,” tegas Hendarsam.
Tak Ada Manifes Penumpang
Kasus ini bermula dari pendaratan pesawat jenis Piper PA-32-250 dengan nomor registrasi VH-EQD di Bandara Mopah, Merauke, Papua Selatan, pada 17 November 2025.
Pesawat tersebut diterbangkan oleh seorang pilot warga Australia berinisial DVD. Namun di balik penerbangan itu, terselip pelanggaran fatal.
Dua penumpang berinisial ZA dan CTR ikut masuk ke Indonesia tanpa dokumen perjalanan maupun visa yang sah. Bahkan, nama mereka tidak tercantum dalam manifes penerbangan.
Investigasi mengungkap, pesawat sempat transit di sejumlah titik, termasuk landasan tanpa pengawasan imigrasi di wilayah Australia. Di lokasi inilah dua penumpang ilegal diduga dinaikkan ke dalam pesawat.
“Ini jelas merupakan modus illegal entry yang terorganisir, memanfaatkan celah pengawasan lintas negara,” kata Hendarsam.
Tak hanya penumpang, seorang pilot lain juga diduga terlibat sebagai pihak yang membantu masuknya WNA ilegal ke Indonesia. Dalam hukum pidana, peran tersebut masuk kategori turut serta atau membantu tindak pidana.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis di antaranya, pasal 119 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pasal 114 ayat (2) UU Keimigrasian dan pasal 56 ayat (2) KUHP tentang turut serta membantu tindak pidana.
Ketentuan ini mengatur sanksi bagi orang asing yang masuk atau berada di Indonesia tanpa dokumen sah, serta pihak yang dengan sengaja memberikan bantuan.
Ditjen Imigrasi juga menelusuri keterlibatan perusahaan aviasi yang digunakan dalam penerbangan tersebut. Koordinasi telah dilakukan dengan otoritas Australia untuk mendalami kemungkinan pertanggungjawaban pidana korporasi.
“Bukan hanya individu, tetapi juga entitas perusahaan yang terlibat akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.
Berkas Lengkap
Proses hukum terhadap ketiga tersangka kini memasuki tahap lanjutan. Pada 8 April 2026, berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung.
Selanjutnya, para tersangka beserta barang bukti akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke untuk proses persidangan.
Selama penyidikan, ketiganya sempat dititipkan di rumah tahanan negara sambil menunggu kelengkapan berkas. (Thalib)
