WNA Terdampak Konflik Timur Tengah Dapat Kelonggaran Hingga Lebih dari 30 Hari

oleh
Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi Sandi Andaryadi - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi Sandi Andaryadi mengatakan, WNA yang terdampak pembatalan penerbangan akibat konflik di wilayah Timur Tengah, diberikan izin tinggal sementara hingga 30 hari.

Namun, masa tinggal tersebut bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan perkembangan kondisi di lapangan.

“Kami memberikan izin tinggal keadaan terpaksa bagi orang asing yang tidak dapat kembali ke negaranya akibat pembatalan penerbangan. Izin ini berlaku sementara, sekitar 30 hari dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan,” kata Sandi, Rabu, 8 April 2026.

Namun demikian, pemerintah memastikan kebijakan ini tetap dijalankan secara selektif dan akuntabel.

Setiap WNA yang mengajukan izin wajib melampirkan bukti resmi, seperti surat keterangan dari maskapai yang menyatakan perjalanan mereka tertunda atau dibatalkan akibat situasi darurat.

“Penanganan penumpang terdampak juga bergantung pada kebijakan masing-masing maskapai,” ujarnya.

Menurut Sandi, sejumlah maskapai memberikan opsi alternatif, mulai dari pengalihan rute, penjadwalan ulang penerbangan, hingga pengembalian dana.

Sementara, untuk kebutuhan akomodasi selama masa tunggu, dilakukan atas dasar kesepakatan antara penumpang dan pihak maskapai.

“Pemerintah mulai mengantisipasi dampak lanjutan dari konflik global melalui langkah efisiensi di berbagai sektor,” ujarnya.

Dia menambahkan, antisipasi lanjutan yang dimaksud seperti, potensi kenaikan biaya energi. Dengan demikian, strategi penghematan mulai disiapkan untuk menjaga stabilitas anggaran negara.

Di sisi lain, kebijakan bebas visa juga menjadi perhatian serius pemerintah. Hanya saja menurutnya, penambahan negara penerima fasilitas bebas visa tidak dapat dilakukan secara sepihak.

“Pemerintah menekankan pentingnya asas resiprokal, serta mempertimbangkan aspek keamanan dan rekam jejak masing-masing negara,” ujarnya. (Thalib)