Bareskrim Sita 11 Mobil Mewah dan Uang Miliaran Aset Net89

oleh
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyita aset Net89 berupa uang miliaran rupiah dan 11 mobil mewah - foto: Ist.

KORANJURI.COM – Polisi menyita aset dan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) robot trading Net89.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengamankan 14 tersangka perorangan dan satu korporasi.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf mengatakan, aset yang disita berupa uang tunai dalam pecahan rupiah sebesar Rp52,5 miliar.

“Seluruh barang bukti akan diputuskan dalam persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan dikembalikan kepada para korban,” kata Helfi Assegaf, Rabu, 22 Januari 2025.

Sedangkan aset properti yang disita berupa 11 mobil mewah. Di antaranya, Porsche Carerra S, BMW X7, BMW X5, BMW Seri 5, BMW Seri 3, Tesla Model 3, Lexus RX370, Mazda CX5, Renault, Peugeot 3008 dan Honda Mobilio.

Helfi mengatakan, dalam kasus itu polisi menahan 9 tersangka, 3 dalam status DPO, dan 2 orang tidak ditahan karena sakit keras.

“Terhadap tiga orang status buron masih dalam pengejaran dan telah dikeluarkan red notice,” kata Helfi. (Lib)

KORANJURI.com di Google News