Polda Bali Bongkar Gas Elpiji Oplosan, Pelaku Memasok Vila dan Warung di Karangasem

oleh
Tersangka dan ratusan tabung gas diamankan sebagai barang bukti oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali menetapkan seorang perempuan berinisial BE (48) sebagai tersangka pengoplosan gas elpiji.

Tersangka membuka usaha ilegalnya di Banjar Subagan, Karangasem, Bali. Di sebuah lahan kosong, BE memindahkan isi gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kg ke ukuran 12 kg dan 50 kg.

Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol Teguh Widodo mengatakan, pelaku mulai beroperasi di bulan Mei 2025 dan mendapatkan keuntungan Rp50 juta hingga Rp100 juta per bulan.

“Untuk tabung gas ukuran 12 kg pelaku menjual seharga Rp180.000 per tabung, keuntungannya Rp80.000, dia menjual ke warung di seputaran wilayah kota Karangasem,” kata Teguh, Selasa, 30 September 2025.

Sedangkan, untuk tabung gas ukuran 50kg, pelaku menjual ke sejumlah vila di wilayah Amed, Karangasem. Pelaku mematok harga Rp700.000 per tabung dengan keuntungan Rp200.000 per tabung.

Pengungkapan itu dilakukan pada 24 September 2025. Teguh mengatakan, pelaku menyuruh karyawannya membeli gas elpiji 3kg dengan harga Rp20.000/tabung.

“Isi elpiji bersubsidi itu kemudian dipindahkan ke tabung yang lebih besar dan dijual untuk mendapatkan keuntungan,” kata Teguh. (Way)