Bandar Ditembak, Polisi Ungkap 471,6 Kg Ganja Kering



KORANJURI.COM – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja jaringan Aceh-Medan-Jakarta dengan barang bukti sebanyak 471,6 kilogram.
“8 pelaku pengedar narkoba ditangkap dengan berat 471,6 kilogram, mereka merupakan jaringan antar pulau Aceh, Medan, dan Jakarta,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, di Mapolda Jumat (22/4/2022).
Menurut Zulpan, polisi melakukan penggeledahan dari dua tempat kejadian perkara (TKP) yakni, pertama di Medan Denai dan TKP kedua di kawasan Sei Tuntung Baru, Sumut.
Dari TKP pertama, polisi menangkap tiga tersangka berinisial PP yang merupakan pemilik ganja, CA berperan sebagai penjaga gudang ganja, dan HB yang memindahkan ganja.
“Di TKP kedua, penyidik menangkap 5 tersangka atas inisial AC sebagai pemilik ganja, IP berperan sebagai sopir yang membawa ganja, A berperan sebagai kondektur dan pengendali komunikasi, AB juga pengendali dan RR sama perannya,” ujar Zulpan.
Dari para tersangka diamankan sejumlah barang bukti mulai dari TKP pertama 369 kilogram ganja kering, di TKP kedua sebanyak 102,6 kg ganja kering, dua buah timbangan dan motor, satu unit mobil Toyota Inova warna hijau metalik.
Sementara, Diresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, pengungkapan kasus ini hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, akan ada peredaran ganja dari Medan menuju Jakarta.
“Dari pengungkap kasus ini, otak pelaku inisial PP ditembak petugas di kakinya karena melakukan perlawanan,” terang Mukti.
Akibat perbuatanya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati. (Bob)