Bali Dukung KUHP Nasional, Desa Adat Jadi Contoh

oleh
Kejaksaan Tinggi Bali dengan Pemerintah Provinsi Bali melakukan MoU terkait penerapan KUHP Nasional di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (17/12/2025) - foto: Ist.

KORANJURI.COM – Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, Bali sejak lama sudah menerapkan Trias Politika yang merupakan konsep pemisahan kekuasaan.

Sistem hukum berbasis kearifan lokal yang sudah dijalankan dari zaman kerajaan, jika berdampingan dengan hukum negara, akan mendukung hukum positif di Indonesia.

Menurutnya, Bali melalui Desa Adat telah melaksanakan sistem hukum yang lengkap, sebagaimana tertuang dalam KUHP.

“Desa Adat di Bali mempunyai awig-awig semacam UU, perarem atau aturan di bawah UU seperti Perpu, PP atau Perpres yang dijalankan dengan sangat baik oleh Desa Adat,” kata Wayan Koster di Denpasar, Rabu, 17 Desember 2025.

Ia menjelaskan hukuman-hukuman tersebut lebih menjurus ke sanksi sosial.

“Mulai dari kerja bakti, berjalan keliling desa dengan tulisan jenis hukuman hingga sanksi sosial lainnya yang membuat warga jera,” ujarnya.

Pada 2 Januari 2026 mendatang, KUHP Nasional resmi berlaku. Beleid yang disusun sendiri oleh bangsa Indonesia itu menggantikan KUHP warisan Belanda yang sudah berlaku lebih dari 100 tahun.

Koster mengatakan, Pemprov Bali mendukung KUHP tersebut. Dukungan itu dilakukan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Bali dengan Pemerintah Provinsi Bali, di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (17/12/2025).

Sekretaris Jaksa Muda Tindak Pidana Umum Undang Mugapol mengatakan KUHP Nasional dirumuskan oleh Ahli Hukum Indonesia dan menyerap aspirasi masyarakat melalui meaningful participation.

KUHP Nasional mengakui hukum yang hidup di masyarakat. Undang menambahkan, KUHP Nasional sudah meninggalkan nilai kolonial dan mengadopsi nilai-nilai kearifan lokal Indonesia.

“KUHP Nasional membawa perubahan fundamental. Penjara, ke depannya, bukan lagi instrumen utama, tapi ultimum remedium atau upaya terakhir,” kata Undang.

Dalam KUHP Nasional tercantum jenis Pidana baru seperti, pidana kerja sosial, pidana pengawasan dan pidana tambahan berbasis adat.

Sanksi pidana kerja sosial jadi salah satu instrumen baru dalam penerapan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

“Tapi tidak semua jenis perkara dapat diterapkan sanksi pidana kerja sosial, salah satunya perkara korupsi,” ujarnya.

Sedangkan, status terpidana anak, penerapan sanksi pidana kerja sosial dapat diberlakukan dengan, pendekatan edukatif dan rehabilitatif.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Chatarina Muliana mengatakan, penerapan kerja sosial jadi bagian dari sistem peradilan pidana yang lebih humanis, efektif dan restoratif.

“Pidana kerja sosial mengurangi beban pemidanaan yang murni. Dalam hal ini kejaksaan pemerintah daerah mempunyai peranan yang saling melengkapi,” kata Chatarina. (*/Way)