KORANJURI.COM – Manajemen jasa pengiriman barang JNE memberikan jaminan atas barang kiriman yang rusak atau hilang.
Branch Manager JNE Kantor Cabang Denpasar Alit Septiniwati mengatakan, ada dua kategori jaminan yang diberikan yakni, asuransi dan non asuransi.
Penggantian penuh berlalu untuk barang yang diasuransikan. Nilai penggantian seharga barang yang dikirimkan atau 0,02% dari harga barang.
Ketentuannya, kata Alit Septiniwati, nilai asuransi 0,02% ditambah administrasi sebesar Rp 5.000.
“Jadi misalnya harga barang Rp 1 juta dikalikan 0,02% hanya Rp 1.000 ditambah adminstrasi Rp 5.000, jadi nilai asuransinya cuma Rp 6.000. JNE harus ada tanggungjawab kalau ada barang hilang,” kata Alit, Kamis, 30 Desember 2021.
Alit menambahkan, konsumen juga perlu mengetahui layanan JNE yang memberikan kemudahan yakni, service pickup atau layanan antar jemput barang.
Layanan itu tidak dipungut biaya tambahan. Bahkan, JNE juga tidak memberikan ketentuan bobot minimal barang yang akan dikirimkan.
“Dimanapun berada bisa kita layanani dengan sistem jemput barang tanpa ada persyaratan berat minimal,” ujarnya. (Way)