Anak Berkewarganegaraan Ganda Wajib Pilih Negara, Ini Syarat Pembuatan Paspor ABG

oleh
Foto: Ilustrasi

KORANJURI.COM – Paspor untuk anak berkewarganegaraan ganda (ABG) terbatas dapat diajukan ke pemerintah RI dengan usia maksimal 21 tahun. Di usia itu, anak wajib memilih salah satu kewarganegaraan.

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menjelaskan, apabila orangtua ingin mengajukan permohonan paspor RI maka wajib melampirkan bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda.

“Orang tua wajib melakukan pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda terbatas sebelum sang anak berusia 18 tahun,” kata Achmad Nur Saleh, Senin, 2 Oktober 2023.

Artikel Lain
102 Kantor Imigrasi di Indonesia Layani Permohonan Paspor Elektronik

Ia juga mengingatkan, paspor RI bagi subjek anak kewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak yang ditetapkan, untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.

Disebutkan, jika saat mengajukan penggantian paspor sang anak berusia 17 tahun, maka anak tersebut dapat diberikan paspor RI dengan masa berlaku paling lama 4 tahun.

Hal ini dikarenakan subjek anak kewarganegaraan ganda terbatas diberikan waktu pada rentang usia 18-21 tahun untuk memilih kewarganegaraannya.

Anak berkewarganegaraan ganda terbatas juga memiliki opsi fasilitas keimigrasian yakni, affidavit atau surat keimigrasian yang dilekatkan atau disatukan pada paspor asing. Surat tersebut memberikan keterangan bahwa pemegang paspor adalah anak berkewarganegaraan ganda.

Subjek ABG yang sudah memiliki affidavit mendapatkan kemudahan keimigrasian berupa, pengecualian dari kewajiban memiliki visa, izin tinggal dan izin masuk kembali ke RI.

Untuk mengajukan fasilitas keimigrasian tersebut, orang tua ABG wajib melampirkan surat bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda terbatas. Biaya affidavit sebesar Rp400.000, berdasarkan PP No. 28 Tahun 2019.

Persyaratan permohonan paspor untuk anak berkewarganegaraan ganda antara lain,

1. Kartu tanda penduduk elektronik ayah atau ibu warga Negara Indonesia
2. Kartu Keluarga
3. Akta perkawinan atau buku nikah orang tua
4. Akta kelahiran
5. Izin tinggal keimigrasian ayah atau ibu orang asing
6. Fotokopi Paspor biasa ayah atau ibu. (*)

Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS

KORANJURI.com di Google News