Imigrasi Soetta Amankan 11 WNA di Kosambi dan Cengkareng Diduga Langgar Aturan Tinggal

oleh
Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta mengamankan 11 WNA hasil operasi gabungan di Cengkareng dan Kosambi - foto: Ist

KORANJURI.COM – Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran keimigrasian terhadap 11 warga negara asing (WNA) hasil operasi gabungan yang digelar pada Rabu, 4 November 2026.

Sebanyak 11 WNA tersebut terdiri atas 8 warga negara Tiongkok, 2 warga negara Pakistan, dan 1 warga negara Nigeria. Seluruhnya kini menjalani pemeriksaan lanjutan oleh petugas keimigrasian.

RINGKASAN
  • Terdiri dari 8 WNA Tiongkok, 2 WNA Pakistan, dan 1 WNA Nigeria hasil operasi gabungan di Cengkareng dan Kosambi.
  • 5 WNA Tiongkok diduga salahgunakan izin tinggal: Berinisial WQ, HL, HH, XS, dan YJ, diduga langgar Pasal 122 huruf a UU Keimigrasian.
  • 2 WNA Pakistan tak lapor pindah alamat: Berinisial MAS dan FM diduga langgar Pasal 71 huruf a UU Keimigrasian, sementara 4 WNA lain masih didalami untuk Tindakan Administratif Keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Soekarno-Hatta Komang Trisna Diatmika mengatakan, penanganan perkara berfokus pada dokumen dan penyesuaian aktivitas WNA di lapangan.

“Kerja sama antarinstansi membantu kami mencocokkan dokumen dan keterangan dengan kegiatan warga negara asing di lapangan,” kata Komang, Kamis, 5 November 2026.

Operasi gabungan yang melibatkan 77 personel tersebut menyasar sejumlah perusahaan dan apartemen di wilayah Cengkareng dan Kosambi.

Selain Imigrasi, pengawasan melibatkan unsur kecamatan, Disdukcapil, Kesbangpol, Satpol PP, Kepolisian, dan TNI. Pengawasan berfokus pada kesesuaian izin tinggal serta dokumen ketenagakerjaan WNA.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, 5 WNA Tiongkok berinisial WQ, HL, HH, XS, dan YJ. Mereka diduga menyalahgunakan izin tinggal atau melanggar pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sedangkan, 2 WNA Pakistan berinisial MAS dan FM diduga melanggar pasal 71 huruf a UU Keimigrasian. Mereka tidak melaporkan perubahan alamat tempat tinggal.

Petugas juga mendalami indikasi ketidakpatuhan aturan oleh tiga WNA Tiongkok YC, FC, YW dan satu WNA Nigeria berinisial CKE.

“Hasil pendalaman ini akan menjadi dasar penentuan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sesuai pasal 75 ayat (1) UU Keimigrasian,” kata Komang.

Komang menambahkan, pengawasan terpadu di pintu masuk dan kawasan penyangga ibu kota, merupakan langkah krusial untuk memastikan kepatuhan hukum setiap WNA yang beraktivitas di Indonesia.

“Kami tidak mentoleransi setiap bentuk pelanggaran keimigrasian,” kata Komang. (Thalib)