5 Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan Buntut Sidak Ombudsman

oleh
Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Pol. Rudi Setiawan memberikan keteranganaja udah penonaktifan 5 pejabat struktural Lapas Cibinong, Sabtu, 26 September 2026 - foto: Ist.

KORANJURI.COM – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Cibinong buntut sidak yang dilakukan oleh Ombudsman.

Keputusan tersebut disampaikan langsung Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Pol. Rudi Setiawan saat meninjau Lapas Cibinong, Sabtu, 26 September 2026.

BERITA LAIN
Ditjenpas Jawa Barat Buka Suara Soal Ferdy Sambo Nikmati Fasilitas Istimewa di Lapas

Rudi mengatakan, penonaktifan dilakukan terhadap pejabat yang diduga memiliki tanggung jawab terkait peristiwa atau kondisi yang ditemukan dalam hasil pengawasan Ombudsman RI.

“Hari ini kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan Ombudsman. Kami akan melakukan pemeriksaan,” kata Rudi di Lapas Cibinong.

Lima pejabat yang dinonaktifkan yakni, Kepala Lapas, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja, Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban serta Kepala Urusan Umum.

Penonaktifan tersebut dilakukan setelah Rudi mendapat mandat khusus dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto untuk memimpin investigasi dan memastikan seluruh fakta terkait temuan di Lapas Cibinong terungkap.

Usai Ombudsman melakukan sidak, tim investigasi menemukan adanya perbedaan antara kondisi yang terlihat dalam dokumentasi dengan kondisi saat pemeriksaan dilakukan.

Perbedaan itu, kata Rudi, mencakup sejumlah barang dan perlengkapan yang sebelumnya disebut atau terlihat dalam dokumentasi, namun kini tidak ditemukan di lokasi.

“Teman-teman sudah melihat semua video ori-nya. Saya juga langsung melihat ada perbedaan. Foto, barang-barang, perlengkapan TV, kulkas, semuanya yang disebutkan itu menjadi sasaran pemeriksaan kita,” kata Rudi.

Hilangnya atau berpindahnya sejumlah barang tersebut justru menjadi bagian penting yang akan ditelusuri.

“Kok sekarang tidak ada? Sekarang ada siapa yang memindahkan? Tentu orang-orang lapas harus bertanggung jawab, kenapa dipindahkan,” ujarnya.

Rudi menegaskan, pihaknya tidak hanya akan memeriksa keberadaan barang-barang tersebut. Tapi juga menelusuri ke mana barang dipindahkan, siapa yang memindahkan, serta atas dasar kewenangan apa pemindahan dilakukan.

“Kenapa memindahkan? Saya memindahkan karena pemindahannya ke mana-mana. Kita akan selidiki semuanya,” jelasnya.

Rudi memastikan pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh. Menurut dia, langkah tersebut merupakan kewenangan internal Kemenimipas. Sekaligus tindak lanjut atas arahan Menteri Imipas.

“Semua akan kita selidiki. Itu kewenangan kami dan urusan internal. Arahan Pak Menteri cukup jelas dan kuat komitmennya. Kalau ada yang melanggar, kita tindak,” kata Rudi.

Ia menambahkan, Kemenimipas memiliki perangkat aturan untuk menindak setiap aparatur yang terbukti melakukan pelanggaran, baik melalui kode etik maupun ketentuan disiplin ASN.

“Kita punya aturan, kita punya kode etik, kita punya hukuman disiplin.”

Rudi juga menyebut pemeriksaan akan mengacu pada ketentuan disiplin ASN. Termasuk, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Semua ASN ada Pasal 3, wajib melakukan beberapa hal, dan Pasal 5 dilarang melakukan beberapa hal. Kita akan terapkan PP 94 Tahun 2021,” jelasnya. (*/Thalib)