KORANJURI.COM – Kepala Bidang Inteldakim Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Raja Ulul Azmi Syahwali mengungkap tarif jasa layanan 12 WNA perempuan yang digerebek dalam kasus prostitusi di Bali.
Operasi gabungan Imigrasi yang melibatkan Ditreskrimum Polda Bali, mengamankan 12 perempuan WNA dan seorang laki-laki berkewarganegaraan Ukraina yang diduga sebagai mucikari bisnis layanan PSK asing.
Raja Ulul Azmi mengatakan, pelanggan dari para PSK lintas negara itu mayoritas juga orang asing yang ada di Bali. Mereka menawarkan jasa intim melalui website dan kanal media sosial seperti Telegram.
BERITA LAIN
Imigrasi Ngurah Rai Amankan 13 WNA Jaringan Prostitusi dari Tiga Kawasan di Bali
“Tarif untuk Nigeria AUD$800 dan untuk Rusia lebih mahal AUD$1.100, lebih mahal dia engga tahu saya kenapa bisa lebih mahal,” kata Raja Ulul dalam konferensi pers di Badung, Jumat (18/9/2026).
Belasan perempuan asing yang diduga melakukan bisnis prostitusi itu diamankan di tiga wilayah yakni, Canggu, Seminyak dan Umalas. Mereka berkewarganegaraan Rusia, Ukraina dan Nigeria.
Kabid Inteldakim Ngurah Rai menambahkan, dari perempuan asal Rusia berinisial IP, pihaknya mendapatkan informasi, aktifitas yang dijalankan di Indonesia dimulai sejak bulan Juni 2026.
IP sendiri mengantongi izin tinggal KITAS remote worker dan ditangkap saat petugas menggelar operasi Canggu.
“Untuk lainnya warga nigeria dan lainnya bervariasi, ada yang 3 bulan, 6 bulan tapi memang ada juga yang sudah overstay. Kalau dibilang menjadi pekerjaan tetap, sampai sekarang belum ada keterangan itu,” jelas Raja.
“Karena alamatnya bukan di Bali tapi sesuai izin tinggalnya, ada di Jakarta, jadi mereka berpindah-pindah,” tambahnya.
Kanit 3 Subdit IV Distreskrimum Kompol I Made Dimas menambahkan, dari 13 orang asing yang diamankan, ada satu perkara yang memenuhi unsur perbuatan cabul dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Mekanismenya, dari pihak imigrasi akan membuat laporan polisi dan kami akan melakukan tindakan selanjutnya,” kata Dimas.
Menurut Made Dimas, pelaku akan disangkakan pasal tindak pidana sebagai penghubung atau memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul.
Pelaku juga dijerat dengan pasal perdagangan orang sesuai pasal 420, 421, 423, pasal 455 ayat 1 UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP. Serta, pasal 3 dan pasal 10 UU No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO.
“Walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di NKRI,” kata Dimas.
“Calon tersangka ini bagian dari beberapa WNA yang diamankan, dan kemungkinan yang sudah layak memenuhi unsur dinaikkan menjadi laporan polisi, yang ada di TKP Canggu dengan inisial IP dan terlapor OG,” jelas Dimas. (Way)





