KORANJURI.COM – Ditjenpas melalui juru bicara Rika Apriyanti membantah adanya petugas Lapas Kelas IIA Cibinong yang menghalangi sidak Ombudsman RI (ORI).
Sidak dilakukan pada hari Kamis (18/6/2026).
“Tidak pernah terjadi penolakan terhadap kunjungan Ombudsman RI. Sebaliknya, petugas lapas telah menerima dan melakukan koordinasi dengan tim pengawas tersebut sesuai prosedur,” kata Rika dikonfirmasi Koranjuri.com, Selasa, 23 Juni 2026.
Ia melanjutkan, warga binaan menerima tak mereka sesuai ketentuan yang berlaku. Termasuk, tahanan yang berada di UPT Teknis.
Sidak yang dilakukan lembaga menurutnya, memberikan masukan sebagai bahan koreksi dan evaluasi.
“Kami membuka ruang dialog itu,” ujarnya.
Merespon isu yang beredar, Ditjenpas meminta penjelasan dari Kepala Lapas dan memperoleh kronologi lengkap kejadian.
Tim ORI tiba di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Kamis (18/6/2026) pukul 09.44 WIB. Kunjungan itu diterima oleh pejabat struktural yang bertugas.
“Tim Ombudsman RI menyampaikan, kunjungan tersebut bertujuan meninjau pelaksanaan pelayanan publik, melihat fasilitas layanan, serta melakukan wawancara dengan warga binaan,” kata Rika.
Pihak Lapas Kelas IIA Cibinong menyatakan kesiapan untuk memfasilitasi kegiatan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.
“Dari fakta dan kronologi yang diperoleh Ditjenpas, tidak ditemukan adanya tindakan penghalangan terhadap pelaksanaan tugas Ombudsman RI,” jelasnya.
Menurut Rika, Lapas merupakan objek vital dengan sistem pengamanan khusus. Setiap kunjungan wajib memperhatikan prosedur keamanan untuk memastikan keselamatan pihak-pihak yang berada di dalam lingkungan lapas. (Thalib)





