LC Anak di Bawah Umur Hamil, Polda Metro Jaya Tetapkan 12 Tersangka, 1 Meninggal Dunia

oleh
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak - foto: Ist

KORANJURI.COM – Perkembangan kasus pemandu karaoke (LC) anak dibawah umur yang hamil, kembali diungkap Polda Metro Jaya.

Dalam kasus eksploitasi anak itu, polisi menetapkan 12 tersangka. Namun, hasil terkini yang diungkap polisi yakni, satu pelaku berinisial RH tewas dalam kecelakaan.

“RH ini berperan sebagai perekrut korban,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, Jumat, 15 Agustus 2025.

Kecelakaan yang menimpa RH itu terjadi pada Februari 2025, jauh sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Reonald mengatakan, proses hukum selanjutnya tidak dapat dilanjutkan. Namun, penyidikan terhadap tersangka lain dalam kasus ini terus berjalan.

“RH sudah meninggal dunia dengan bukti surat keterangan kematian bulan Februari 2025 karena kecelakaan,” jelas Reonald. (Thalib)