KORANJURI.COM – Pemandangan tak lazim terlihat di depan kantor Gubernur Bali di Jalan Basuki Rahmat, Denpasar, Senin, 4 Agustus 2025.
Puluhan kendaraan roda tiga pengangkut sampah dari rumah tangga berderet di sepanjang gerbang masuk gedung pemerintahan di depan Monumen Bajrasandi, Renon.
Semua bak kendaraan terisi penuh oleh sampah. Penampakan tak biasa itu mulai terlihat sekitar pukul 10.00 WITA.
Deretan motor sampah dibiarkan saja oleh pengemudinya terparkir di depan kantor Gubernur. Sementara, petugas pengangkut sampah tak terlihat. Bau menyengat pun menyeruak di sekitar kantor Gubernur Bali.
Dalam beberapa hari ini, pemerintah Provinsi Bali menutup TPA Suwung dari aktifitas pembuangan sampah organik per 1 Agustus 2025. Praktis, TPS3R di tingkat desa kewalahan menampung tumpukan sampah rumah tangga.
Sesuai surat Gubernur Bali Nomor B.24.600.4/3664/PSLB3PKLH/DKLH tertanggal 23 Juli 2025, mulai 1 Agustus 2025, TPA Regional Suwung hanya menerima sampah anorganik dan residu.
“Sampah organik wajib dikelola langsung dari sumbernya, baik di rumah tangga maupun di tingkat desa,” kata Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali, Made Rentin.
Menurutnya, pemerintah telah mensosialisasikan aturan itu sejak dua bulan lalu ke seluruh desa dan bendesa adat. Namun, ia mengaku masih terjadi miskomunikasi di lapangan.
“Terutama antara pemerintah desa dan pihak swakelola sampah,” ujarnya.
Rentin menegaskan, kebijakan tidak berubah, mulai 1 Agustus 2025, TPA Suwung tidak menerima sampah organik. Hanya sampah anorganik dan residu yang diizinkan masuk.
Sementara, Koordinator Pokja PSP PSBS Luh Riniti Rahayu PSBS mengatakan, pemberlakuan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup, wajib dilaksanakan dan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
“Jika dalam waktu 180 hari tidak dihentikan open dumping nya, ancaman pidana menanti. Kan sangat tidak bijak gara-gara pemerintah tidak menjalankan SK menteri lalu pejabat DKLH menjadi tersangka,” kata Luh Riniti. (Way)





