Pasutri Pelaku TPPO Latih Calon Tenaga Kerjanya di sebuah Yayasan di Denpasar

oleh
Pasangan Suami Istri pengelola Yayasan Diah Wisata Denpasar ditangkap Ditreskrimsus Polda Bali dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Pasangan Suami Istri pengelola Yayasan Diah Wisata Denpasar ditangkap Ditreskrimsus Polda Bali. Mereka terseret dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kedua tersangka yang merupakan pasutri itu yakni, Agus Kusmanto (51) dan Elly Yulianthini (52).

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra mengungkapkan, yayasan itu bergerak di bidang pelatihan tenaga kerja yang akan disalurkan ke luar negeri.

Tersangka melakukan perekrutan calon pekerja migran Indonesia (PMI) dan menjanjikan penempatan di Turki dan New Zealand. Namun, para calon PMI itu tidak dibekali surat ijin penempatan pekerja migran Indonesia (SIP2MI).

“Kedua tersangka ini adalah pasangan suami istri, mereka ditangkap di Lombok dan dibawa ke Bali,” kata Ranefli Dian Candra di Polda Bali, Selasa, 20 Juni 2023.

Ranefli menjelaskan, saksi korban yang juga pelapor kasus itu, pada Maret 2021 datang ke Yayasan Diah Wisata untuk mendapatkan informasi terkait pekerja migran Indonesia.

Disitu, korban ditemui oleh Agus Kusmanto. Pengelola yayasan itu memberikan penjelasan soal mekanisme pemberangkatan dan biaya yang dibutuhkan sebesar Rp 85 juta dengan tujuan New Zealand. Termasuk, gaji yang akan didapat sebesar Rp 30 juta per bulan.

“Korban menyetujui dan membayar uang muka sebesar Rp 10 juta. Pelaku menjanjikan diberangkatkan di bulan Juli 2021 untuk bekerja di perkebunan,” jelasnya.

Kemudian, korban secara bertahap melakukan pelunasan biaya dengan dicicil sebesar Rp 25 juta, Rp 35 juta dan pelunasan sebesar Rp 15 juta.

Namun, sampai waktu yang dijanjikan di bulan Juli 2021, ternyata korban tak juga diberangkatkan oleh Yayasan Diah Wisata. Korban mencoba menghubungi pemilik yayasan namun nomer teleponnya sudah tidak aktif lagi.

“Kantor yayasan itu juga sudah ditutup. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke SPKT Polda Bali,” kata Ranefli.

Ranefli menambahkan, selama perekrutan pelaku melatih 30 orang calon tenaga kerja yang akan diberangkatkan ke luar negeri.

“Pasutri tersebut ditangkap di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat,” jelasnya. (Way)

Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS