KORANJURI.COM – Jumlah kursi di DPRD Kabupaten Purworejo untuk pemilu 2024 masih tetap 45, namun penyebaran kursi di setiap Dapil berbeda. Untuk komposisinya, mengalami perubahan dibanding pemilu sebelumnya.
Dapil 1 (Purworejo-Kaligesing) 7 kursi, Dapil 2 (Bagelen, Purwodadi, Ngombol) 6 kursi, Dapil 3 (Bayan-Banyuurip) 5 kursi, Dapil 4 (Kutoaro-Butuh-Grabag) 9 kursi, Dapil 5 (Kemiri-Pituruh-Bruno) 10 kursi, dan Dapil 6 (Gebang-Loano-Bener) 8 kursi.
Hal itu terungkap dalam publikasi kinerja Pengawasan Tahapan Penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Jumlah Kursi oleh Bawaslu Kabupaten Purworejo pada Minggu (09/04/2023).
Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui progam bloking time yang dikemas dalam bentuk talkshow Jagongan Pemilu.
Menurut anggota KPU Purworejo Widya Astuti, ada perbedaan jumlah kursi dengan pemilu sebelumnya. Perbedaan itu ada di Dapil 3 yang berkurang satu kursi. Sedangkan di Dapil 5 bertambah satu kursi.
Widya menyebut, bahwa dalam penetapan Dapil, KPU Purworejo hanya membuat rancangan dari masukan masyarakat.
“Rancangan itu kemudian ditetapkan oleh KPU Pusat melalui PKPU No 6/22 tentang Dapil dan Alokasi Kursi,” jelas Widya.
Sementara itu Anggota Bawaslu Purworejo Abdul Azis menjelaskan strategi pengawasan yang dilakukan pengawas dalam tahapan penetapan Dapil dalam kegiatan talkshow Jagongan Pemilu.
Menurutnya, Bawaslu telah menyampaikan imbauan pencegahan pelanggaran ke KPU Purworejo.
“Bawaslu juga menyampaikan saran dan masukan dalam Forum Uji Publik Rancangan Dapil yang diselenggarakan KPU” katanya.
Bawaslu Purworejo kata Abdul, juga membuka posko aduan di sekretariat Bawaslu dan melakukan sosialisasi pencegahan.
Publikasi kinerja disiarkan langsung melalui Radio Binamas 96.0 FM. Selain itu Bawaslu juga menyiarkan langsung melalui kanal YouTube Bawaslu Kabupaten Purworejo. (Jon)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS





