Usai Jalani Pidana 3,6 Tahun, Pria Asal Turki Dideportasi, Ini Kejahatannya

oleh
YES (41) - tengah - WNA asal Turki dideportasi usai menjalani masa pidana 3,6 Tahun di Mataram, NTB dalam kasus kejahatan skimming - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Pria berkewarganegaraan Turki berinisial YES (41) berkasus dengan hukum Indonesia sebagai pelaku skimming di Mataram, Nusa Tenggara Barat. Pengadilan menjatuhkan vonis 3,6 tahun.

Saat itu, YES ditangkap oleh pihak Kepolisian di daerah Ampenan, Mataram, Nusa Tenggara Barat, saat tengah melakukan skimming di Sebuah Anjungan Tunai Mandiri (ATM), pada 7 Desember 2019.

Setelah menjalani masa pidana, pria yang berprofesi sebagai sales manager building di Sonyak Sista, Izmir Turki, akhirnya menghirup udara bebas.

Pasca kebebasan dirinya, YES harus menerima sanksi deportasi karena melakukan pelanggaran di Indonesia. Ia diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram.

“Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram kemudian menyerahkan YES ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar,” kata Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah, Rabu, 5 April 2023.

Dikatakan Babay, WNA tersebut didetensi selama 29 hari mulai 7 Maret 2023 hingga dideportasi pada 4 April 2023.

“Setelah siap administrasi, yang bersangkutan dideportasi dari Bandara Ngurah Rai Bali Dengan tujuan akhir Bandar Udara Internasional Istanbul, Turkiye,” ujarnya.

Sepanjang Januari-April 2023, Kantor Imigrasi. Ngurah Rai telah mendeportasi 40 WNA. Mayoritas warga asing itu berasal dari Rusia sebanyak 14 orang.

Filipina 4 orang, Amerika Serikat 3 orang, Arab Saudi 3 orang, Britania Raya 3 orang, Nigeria 3 orang, Italia 2 orang, Uzbekistan 2 orang, Australia 1 orang, Kirgiztan 1 orang, Latvia 1 orang, Prancis 1 orang, Uganda 1 orang dan Yordania 1 orang.

Jumlah deportan akan terus bertambah dengan sejumlah WNA yang kini tengah menjalani proses administrasi terhadap sanksi yang diterima. (Way)

Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS