KORANJURI.COM – Sembilan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda dipindahkan ke Lapas di Nusakambangan, Jumat (25/3/2032) pukul 21.00 WIB.
Pemindahan ini dilakukan berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.05.05-383 tanggal 16 Maret 2022 perihal Persetujuan Pemindahan Sembilan Narapidana a.n. Mahidin bin Bujang, dkk.
Kepala Lapas Kalianda Tetra Destorie, mengatakan, jajarannya mendukung upaya pemberantasan narkoba. Pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat.
“Pengawalan pemindahan dilakukan oleh enam petugas Pemasyarakatan, enam anggota Brigade Mobil Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, dan dua anggota satuan Patroli Jalan Raya Polda Lampung,” jelasnya.
Sebelum dipindahkan, pihak Lapas telah memastikan berkas-berkas narapidana yang dipindahkan telah lengkap. Keluarga narapidana serta hakim pengawas dan Pengamat juga telah diinformasikan terkait pemindahan ini.
“Kami tetap memperhatikan protokol kesehatan COVID-19 dengan melampirkan surat keterangan Rapid Antigen. Alhamdulillah, pemindahan berlangsung aman, lancar, dan tertib. Situasi di Lapas juga tetap kondusif,” kata Tetra. (Bob)